Sailanto Mantan Calon Wakil Walikota Siantar Resmi Ditahan, Kasus Cek Kosong
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, H.Sailanto, calon wakil walikota Kota Pematangsiantar Periode 2015-2020 ditetapkan tersangka dan resmi ditahan Polres Siantar,Senin (23/10/2017) sekira pukul 15.30 WIB karena diduga terlibat dalam penipuan ratusan juta rupiah.
Sailanto yang dulunya berpasangan dengan Wesly Silalahi,SE MKn sebagai calon walikota dan diusung oleh PDIP ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi).
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Restuadi melalui Penyidik Unit Tipidkor, Aiptu Darwin Siregar kepada wartawan mengatakan, bahwa Sailanto ditahan setelah awalnya dilakukan pemeriksaan intensif pada 23 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA Terjaring Razia, Ketua DPRD Padang Lawas Positif Narkoba
Adapun, kasus yang membelit Sailanto yakni, turut serta melakukan penipuan terhadap Fransiscus Silalahi, warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar pada perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 25 November 2016 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Parapat Km 4,5 Km Kelurahan Simarimbun Kec.Siantar Marimbun sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana.
"Waktu itu, Fransiscus mendahulukan uang untuk kegiatan perkumpulan marga Silalahi di Lapangan H Adam Malik. Fransiscus mendahulukan uang atas permintaan Wesly-Sailanto,"ujar Aiptu Darwin kepada wartawan.
Uang yang didahulukan Fransiscus yang merupakan pengusaha Hotel Flora Inn sebesar Rp 455 juta. Dan, saat itu Sailanto memberikan cek di Bank Mandiri untuk melunasi pinjaman tersebut.Dan terakhir diketahui cek kosong.
"Ternyata, cek itu kosong setelah diperiksa oleh korban. Cek itu di Bank Mandiri, yang ternyata kosong. Sehingga korban melaporkannya ke Polres Siantar," lanjutnya.
Dan, tindak pidana turut serta penipuan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Siantar ini dijerat dengan pasal 378 jo pasal 55, 56 KUHPidana atau pasal pasal 372 jo pasal 55, 56 KUHPidana.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Sailanto yang dulunya berpasangan dengan Wesly Silalahi,SE MKn sebagai calon walikota dan diusung oleh PDIP ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi).
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Restuadi melalui Penyidik Unit Tipidkor, Aiptu Darwin Siregar kepada wartawan mengatakan, bahwa Sailanto ditahan setelah awalnya dilakukan pemeriksaan intensif pada 23 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA Terjaring Razia, Ketua DPRD Padang Lawas Positif Narkoba
H.Sailanto (baju putih pegang botol Aqua) didampingi kuasa hukum Gredo Tarigan,SH saat menuju Ruang Tahanan Polisi. |
"Waktu itu, Fransiscus mendahulukan uang untuk kegiatan perkumpulan marga Silalahi di Lapangan H Adam Malik. Fransiscus mendahulukan uang atas permintaan Wesly-Sailanto,"ujar Aiptu Darwin kepada wartawan.
Uang yang didahulukan Fransiscus yang merupakan pengusaha Hotel Flora Inn sebesar Rp 455 juta. Dan, saat itu Sailanto memberikan cek di Bank Mandiri untuk melunasi pinjaman tersebut.Dan terakhir diketahui cek kosong.
"Ternyata, cek itu kosong setelah diperiksa oleh korban. Cek itu di Bank Mandiri, yang ternyata kosong. Sehingga korban melaporkannya ke Polres Siantar," lanjutnya.
Dan, tindak pidana turut serta penipuan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Siantar ini dijerat dengan pasal 378 jo pasal 55, 56 KUHPidana atau pasal pasal 372 jo pasal 55, 56 KUHPidana.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar