Sidak, Dinkes Siantar Temukan Obat Import Merk Sama Logo BPOM Berbeda
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko obat berizin di Kota Pematangsiantar, Selasa (10 /10/ 2017).
Sidak ini dipimpin Kepala dinas, dr.Ronal Saragih didampingi kepala bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan,Urat Simanjuntak dengan menyasar dua toko obat berizin yang terletak di Jalan Bandung dan Jalan Cipto.
Saat menyambangi toko obat di Jalan Bandung , Dinkes menyoroti tidak adanya plank nama yang dipajang pemilik toko.
Bukan hanya itu, saat etalase obat diperiksa ditemukan obat merk Zhen Huang Wan dengan satu memiliki logo izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu tidak memiliki logo izin edar.
"Obat ini jelas membingungkan konsumen. Meski satu merk,nyatanya obat ini satu miliki logo izin edar dan satunya lagi tidak memiliki logo izin edar.Sebaiknya, ibu (pemilik toko) hanya memajang obat yang telah ada izin edarnya dari BPOM. Ini harus ditarik,jangan dipajang lagi.Kalau pemasoknya datang, obat ini harus dikembalikan,"ujar dr.Ronal.
Tak sampai disitu, petugas Dinkes melototi setiap penempatan obat yang berada di etalase. Dengan memberi rekomendasi, agar obatnya ditata rapi juga ruangannya juga bersih.
"Penempatan obatnya harus rapi, dan ruangan juga bersih.Ibu juga harus rekrut anggota untuk membantu ibu menjual obat-obatan ini.Ini kita lihat kurang,mohon diperhatikan,"ucap Urat Simanjuntak yang langsung diamini Lie Tjhai Foeng pemilik toko obat tersebut.
Beranjak dari situ,Dinkes kemudian menuju toko obat Maju yang ada di Jalan Cipto dekat Kok Tong.
Disana, Dinkes kembali memeriksa secara teliti etalase penempatan obat.Meski tidak menemukan obat-obatan ilegal, toko obat ini juga menjual obat yang belum ada izin edar dari BPOM.
Selain obat, produk makanan juga dijual tanpa adanya izin edar.Seperti buah kurma yang dibungkus dalam plastik.
"Tolong buah kurma yang dijual ini harus ada izin edarnya juga.Kemudian, obat rajangan yang hendak dijual harus terlebih dahulu memiliki izin usaha mikro obat tradisional (UMOT),"tegas Urat hingga buat pemilik toko obat terdiam.
Terkait temuan di toko obat saat Dinkes melakukan sidak, dr Ronal ngaku tidak dilakukan penyitaan melainkan hanya pembinaan untuk ke depannya cermat dalam membeli obat.
Dikatakan dr.Ronal, sidak ini merupakan program pemerintah secara Nasional pada tanggal 3 Oktober lalu di Cibubur yang mana Pencanangan pemberantasan obat-obatan ilegal. Kemudian,untuk Provinsi pada tanggal 4 Oktober di Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan dihadiri kepolisian,BNN,Dinas Kesehatan,Disperindag dan dinas lainnya
"Obat ilegal belum ada kita temukan hari ini, untuk Pil PCC sendiri juga belum ada sesuai dengan hasil sidak beberapa waktu lalu. Kita akan laksanakan secara rutin pemeriksaan kepada apotek dan toko obat.Tapi secara tegas kita sudah larang mereka,untuk tidak menjual barang yang belum memiliki izin edar,"ucap Ronal.
Saat ditanyakan sanksi tegas kepada pemilik toko obat bila tetap menjual obat yang belum izin edar, dr Ronal mengatakan akan dilakukan penyitaan dan segera berkoordinasi ke instansi lainnya.
"Begini, apotek obat tadi telah kita buat surat pernyataan untuk tidak menjual obat yang belum ada izin edarnya. Kalau membandel lagi, kita sita. Diminta juga,konsumen teliti dulu sebelum membeli obat.Periksa logo BPOM ada tidak,kalau tidak jangan dibeli,"tukas Urat.
Penulis : franki
Editor : tagor
Sidak ini dipimpin Kepala dinas, dr.Ronal Saragih didampingi kepala bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan,Urat Simanjuntak dengan menyasar dua toko obat berizin yang terletak di Jalan Bandung dan Jalan Cipto.
Saat menyambangi toko obat di Jalan Bandung , Dinkes menyoroti tidak adanya plank nama yang dipajang pemilik toko.
Bukan hanya itu, saat etalase obat diperiksa ditemukan obat merk Zhen Huang Wan dengan satu memiliki logo izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu tidak memiliki logo izin edar.
"Obat ini jelas membingungkan konsumen. Meski satu merk,nyatanya obat ini satu miliki logo izin edar dan satunya lagi tidak memiliki logo izin edar.Sebaiknya, ibu (pemilik toko) hanya memajang obat yang telah ada izin edarnya dari BPOM. Ini harus ditarik,jangan dipajang lagi.Kalau pemasoknya datang, obat ini harus dikembalikan,"ujar dr.Ronal.
Tak sampai disitu, petugas Dinkes melototi setiap penempatan obat yang berada di etalase. Dengan memberi rekomendasi, agar obatnya ditata rapi juga ruangannya juga bersih.
"Penempatan obatnya harus rapi, dan ruangan juga bersih.Ibu juga harus rekrut anggota untuk membantu ibu menjual obat-obatan ini.Ini kita lihat kurang,mohon diperhatikan,"ucap Urat Simanjuntak yang langsung diamini Lie Tjhai Foeng pemilik toko obat tersebut.
Beranjak dari situ,Dinkes kemudian menuju toko obat Maju yang ada di Jalan Cipto dekat Kok Tong.
Disana, Dinkes kembali memeriksa secara teliti etalase penempatan obat.Meski tidak menemukan obat-obatan ilegal, toko obat ini juga menjual obat yang belum ada izin edar dari BPOM.
Selain obat, produk makanan juga dijual tanpa adanya izin edar.Seperti buah kurma yang dibungkus dalam plastik.
"Tolong buah kurma yang dijual ini harus ada izin edarnya juga.Kemudian, obat rajangan yang hendak dijual harus terlebih dahulu memiliki izin usaha mikro obat tradisional (UMOT),"tegas Urat hingga buat pemilik toko obat terdiam.
Terkait temuan di toko obat saat Dinkes melakukan sidak, dr Ronal ngaku tidak dilakukan penyitaan melainkan hanya pembinaan untuk ke depannya cermat dalam membeli obat.
Dikatakan dr.Ronal, sidak ini merupakan program pemerintah secara Nasional pada tanggal 3 Oktober lalu di Cibubur yang mana Pencanangan pemberantasan obat-obatan ilegal. Kemudian,untuk Provinsi pada tanggal 4 Oktober di Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan dihadiri kepolisian,BNN,Dinas Kesehatan,Disperindag dan dinas lainnya
"Obat ilegal belum ada kita temukan hari ini, untuk Pil PCC sendiri juga belum ada sesuai dengan hasil sidak beberapa waktu lalu. Kita akan laksanakan secara rutin pemeriksaan kepada apotek dan toko obat.Tapi secara tegas kita sudah larang mereka,untuk tidak menjual barang yang belum memiliki izin edar,"ucap Ronal.
Saat ditanyakan sanksi tegas kepada pemilik toko obat bila tetap menjual obat yang belum izin edar, dr Ronal mengatakan akan dilakukan penyitaan dan segera berkoordinasi ke instansi lainnya.
"Begini, apotek obat tadi telah kita buat surat pernyataan untuk tidak menjual obat yang belum ada izin edarnya. Kalau membandel lagi, kita sita. Diminta juga,konsumen teliti dulu sebelum membeli obat.Periksa logo BPOM ada tidak,kalau tidak jangan dibeli,"tukas Urat.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar