Header Ads

Sudah Disahkan, Try Sutrisno Minta Perppu Ormas Tak Lagi Diperdebatkano

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Wakil Presiden keenam RI Try Sutrisno meminta semua pihak menghormati disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi undang-undang.

Setelah disahkan, maka peraturan tersebut menjadi landasan hukum yang harus dipatuhi

"Jangan diperdebatkan, barang sudah selesai. Itulah produk demokrasi," ujar Try dalam diskusi di kantor Para Syndicate, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Proses pengesahan tersebut, kata Try, sudah melalui tahapan yang demokratis di DPR. Sebanyak tujuh fraksi menerima perppu tersebut, sementara tiga fraksi lainnya menolak.


Try menegaskan, jangan sampai disahkannya peraturan tersebut menciptakan friksi dan pihak yang menentang menjadi oposisi.

"Oposisi tidak ada dalam dunia Pancasila. Yang ada check and balance, bukan oposisi," kata Try.

Try menganggap disahkannya perppu tersebut menjawab permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini. Ini terutama soal keberadaan ormas yang landasan acuannya menyimpang dari Pancasila, bahkan hendak membentuk negara Islam di Indonesia yang memegang teguh keberagaman.

"Induknya semua harus NKRI dan Pancasila. Tidak boleh ada lagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI," kata dia.

Perppu Ormas disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.(komp/t)

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.