Tak Mau Perkara Jadi ATM Berjalan
LINTAS PUBLIK, BISA jadi, Warih Sadono adalah Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) bernyali untuk menuntaskan 300-an perkara yang menunggak di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Bahkan, dia juga dibantu timnya berintikan jaksa senior yang berintegritas, mulai Gery Yasid, Mukri dan Rizal menuntaskan 3. 367 perkara menunggak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kini, tinggal menyisakan empat perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan satu perkara di Kejati Kalsel.
Sedangkan terhadap perkara yang menunggak di Gedung Bundar yang berjumlah 300-an perkara, kini tinggal 10-an perkara. Dipastikan, akhir tahun ini sudah nol perkara seiring pelaksanaan rapat kerja nasional Kejaksaan, 2017.
Dari 3. 367 perkara, sebanyak 1. 324 perkara di tingkat penyelidikan dan di tingkatan penyidikan sepbanyak 2. 043 perkara.
“Saya cuma melaksanakan tugas untuk menuntaskan semua perkara menunggak. Itu pun sesuai program Pak Jaksa Agung (M. Prasetyo), yakni zero oudstanding (nol perkara), ” katanya merendah saat ditemui, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, dalam beberapa kali pertemuan, dikutip dari poskota.com, Selasa ( 17/10/2017)
Bagi pria energik yang dilahirkan, 54 tahun lalu, pada 1 Maret, di Tegal, Jateng ini tidak ada resep khusus untuk bisa menuntaskan perkara menunggak di Gedung Bundar dan di selurih Kejaksaan se-Indonesia.
“Kita cuma ingin ada kepastian hukum baik bagi kita sebagai penegak hukum maupun bagi pencari keadilan, ” ujar pria yang lama berkiprah di KPK sejak 2004 – 2005 sebagai jaksa penuntut umum.
Rasanya apa yang diutarakan Warih yang sempat menjadi Kabid Hubmedmas, Puspenkum, Kejagung sejak 2005 – 2007 ini bukanlah isapan jempol.
Lulusan strata satu Fakultas Hukum Universitas Atmadjaja, Yogyakarta, 1987, strata dua Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung (2005) dan tengah menyelesaikan strata tiga Fakultas Hukum Unair, Surabaya, membuktikan dari sejumlah jabatan yang dipercayakan kepada dirinya.
Sejumlah jabatan prestisius diemban di lembaga anti rasuah, mulai Direktur Penuntutan, 25 Juli 2011 dan berlanjut ke Deputi Penindakan pada KPK. Selain, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Malang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, 2016 dan Direktur Penyidikan sejak 22 Pebruari 2017.
Fakta Bukan Asumsi
Pria yang berkulit bersih dan tak pernah meninggalkan salat lima waktu ini memiliki prinsip tidak ingin mendzolimi orang dalam penegakan hukum.”Prinsip saya dalam penegakkan hukum adalah fakta dan bukan asumsi. Saya tidak ingin mendzolimi orang, ” tegasnya.
Dalam konteks itu pula, pria yang memiliki tinggi badan sekitar 165 meter dan berkacamata ini sangat amtusias saat harus menuntaskan perkara yang mangkrak di seluruh kejaksaan.
“Ini sebuah tantangan. Lebih dari itu, kita tidak ingin perkara-perkara itu menjadi ATM berjalan, ” tegasnya.
Nyali Warih makin terasah, karena dia didukung oleh Jampidsus Arminsyah dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
Begitu pencari keadilan. Sebut saja namanya Andri sangat senang atas sikap dan kebijakan Kejagung yang akan menghentikan perkara yang tidak cukup bukti dan melanjutkan ke pengadikan terhadap perkara cukup bukti.
“Bagi kami, ketegasan sikap itu penting. Bukan soal akan dihentikan Penyidikan (SP3) dan atau dilanjutkan ke pengadilan. Paling tidak, kami tidak terombang-ambing, ” tuturnya seraya menambahkan penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Bukan dengan cara melanggar hukum. (poskot/t)
Bahkan, dia juga dibantu timnya berintikan jaksa senior yang berintegritas, mulai Gery Yasid, Mukri dan Rizal menuntaskan 3. 367 perkara menunggak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kini, tinggal menyisakan empat perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan satu perkara di Kejati Kalsel.
Sedangkan terhadap perkara yang menunggak di Gedung Bundar yang berjumlah 300-an perkara, kini tinggal 10-an perkara. Dipastikan, akhir tahun ini sudah nol perkara seiring pelaksanaan rapat kerja nasional Kejaksaan, 2017.
Dari 3. 367 perkara, sebanyak 1. 324 perkara di tingkat penyelidikan dan di tingkatan penyidikan sepbanyak 2. 043 perkara.
Warih Sadono adalah Direktur Penyidikan pada Jampidsus |
Bagi pria energik yang dilahirkan, 54 tahun lalu, pada 1 Maret, di Tegal, Jateng ini tidak ada resep khusus untuk bisa menuntaskan perkara menunggak di Gedung Bundar dan di selurih Kejaksaan se-Indonesia.
“Kita cuma ingin ada kepastian hukum baik bagi kita sebagai penegak hukum maupun bagi pencari keadilan, ” ujar pria yang lama berkiprah di KPK sejak 2004 – 2005 sebagai jaksa penuntut umum.
Rasanya apa yang diutarakan Warih yang sempat menjadi Kabid Hubmedmas, Puspenkum, Kejagung sejak 2005 – 2007 ini bukanlah isapan jempol.
Lulusan strata satu Fakultas Hukum Universitas Atmadjaja, Yogyakarta, 1987, strata dua Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung (2005) dan tengah menyelesaikan strata tiga Fakultas Hukum Unair, Surabaya, membuktikan dari sejumlah jabatan yang dipercayakan kepada dirinya.
Sejumlah jabatan prestisius diemban di lembaga anti rasuah, mulai Direktur Penuntutan, 25 Juli 2011 dan berlanjut ke Deputi Penindakan pada KPK. Selain, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Malang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, 2016 dan Direktur Penyidikan sejak 22 Pebruari 2017.
Fakta Bukan Asumsi
Pria yang berkulit bersih dan tak pernah meninggalkan salat lima waktu ini memiliki prinsip tidak ingin mendzolimi orang dalam penegakan hukum.”Prinsip saya dalam penegakkan hukum adalah fakta dan bukan asumsi. Saya tidak ingin mendzolimi orang, ” tegasnya.
Dalam konteks itu pula, pria yang memiliki tinggi badan sekitar 165 meter dan berkacamata ini sangat amtusias saat harus menuntaskan perkara yang mangkrak di seluruh kejaksaan.
“Ini sebuah tantangan. Lebih dari itu, kita tidak ingin perkara-perkara itu menjadi ATM berjalan, ” tegasnya.
Nyali Warih makin terasah, karena dia didukung oleh Jampidsus Arminsyah dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
Begitu pencari keadilan. Sebut saja namanya Andri sangat senang atas sikap dan kebijakan Kejagung yang akan menghentikan perkara yang tidak cukup bukti dan melanjutkan ke pengadikan terhadap perkara cukup bukti.
“Bagi kami, ketegasan sikap itu penting. Bukan soal akan dihentikan Penyidikan (SP3) dan atau dilanjutkan ke pengadilan. Paling tidak, kami tidak terombang-ambing, ” tuturnya seraya menambahkan penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Bukan dengan cara melanggar hukum. (poskot/t)
Tidak ada komentar