Telah Ditutup, Partai Idaman Kembali Menyerahkan KTA dan KTP Elektronik, Ini Alasan KPUD Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Kota Pematangsiantar menolak dukungan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai syarat parpol untuk mengikuti pemilu 2019 yang diserahkan Partai Idaman.
Pasalnya, Partai Idaman menyerahkan dukungan tanggal 17 Oktober sekira pukul 00.14 WIB. Padahal dalam ketentuan, penyerahan dokumen tersebut dimulai tanggal 3 Oktober-16 Oktober dengan batas pukul 24.00 WIB.
Atas hal ini, Partai Idaman terpaksa pulang dan tak jadi menyerahkan dokumen dukungan.
Namun,keadaan tersebut berbeda pada Selasa malam (17/10/2017) di kantor KPUD Kota Pematangsiantar.
Sekira pukul 19.30 Wib,tujuh orang dari Partai Idaman mendatangi KPUD Siantar dengan membawa sejumlah dokumen.
Dari perbincangan mereka dengan Komisioner KPUD Siantar,kedatangan mereka karena mendapat surat dari Partai bahwa masih diporbolehkan menyerahkan dukungan ke KPUD.
Tak ayal, Komisioner KPUD Siantar Batara Manurung langsung sibuk menelpon KPU Provinsi Sumatera Utara yang intinya mempertanyakan boleh tidaknya oPartai Idaman menyerahkan dokumen meski telah ditutup.
Usai bertelepon, Batara Manurung membenarkan bahwa Partai Idaman dibenarkan menyerahkan dokumen.
Alasannya,kata Batara,karena Partai Idaman terdaftar ikuti Sipol di pusat.
"Partai Idaman terdaftar ikuti Sipol di Pusat pada tanggal 16 kemarin,di KPU Pusat kan proses pendaftaran sedangkan KPUD Kabupaten/Kota hanya tempat menyerahkan dokumen KTA dan KTP Elektronik yang sesuai di Sipol KPU,"Ucap Batara.
Hal yang sama diucapkan Ketua KPUD Siantar,Mangasitua Purba, SH
"Kita juga sempat bahas ini, jadi sesuai surat nomor 585 tahun 2017, juga sesuai arahan KPU Republik Indonesia, partai yang terdaftar ikuti penyerahan Sipol di pusat juga dibenarkan melengkapi di Kabupaten dan Kota, meski sebelumnya terlambat daftar," ujar Mangasitua Purba.
Saat penyerahan, Partai Idaman hanya menyerahkan 234 Kartu Tanda Anggota dan 234 Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Padahal dalam Sipol KPU RI sebanyak 298.
Dengan tidak memenuhi syarat minimal 281,KPUD Siantar mempersilahkan Partai Idaman memperbaiki dokumen dukungan hingga pukul 24.00 WIB.
Amatan kru media ini, KPUD juga memanggil Parsindo untuk menyerahkan dokumen dukungan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pasalnya, Partai Idaman menyerahkan dukungan tanggal 17 Oktober sekira pukul 00.14 WIB. Padahal dalam ketentuan, penyerahan dokumen tersebut dimulai tanggal 3 Oktober-16 Oktober dengan batas pukul 24.00 WIB.
Atas hal ini, Partai Idaman terpaksa pulang dan tak jadi menyerahkan dokumen dukungan.
Namun,keadaan tersebut berbeda pada Selasa malam (17/10/2017) di kantor KPUD Kota Pematangsiantar.
Partai Idaman kembali menyerahkan dukungan KTA dan KTP El pada Selasa malam (17/10/2017) |
Dari perbincangan mereka dengan Komisioner KPUD Siantar,kedatangan mereka karena mendapat surat dari Partai bahwa masih diporbolehkan menyerahkan dukungan ke KPUD.
Tak ayal, Komisioner KPUD Siantar Batara Manurung langsung sibuk menelpon KPU Provinsi Sumatera Utara yang intinya mempertanyakan boleh tidaknya oPartai Idaman menyerahkan dokumen meski telah ditutup.
Usai bertelepon, Batara Manurung membenarkan bahwa Partai Idaman dibenarkan menyerahkan dokumen.
Alasannya,kata Batara,karena Partai Idaman terdaftar ikuti Sipol di pusat.
"Partai Idaman terdaftar ikuti Sipol di Pusat pada tanggal 16 kemarin,di KPU Pusat kan proses pendaftaran sedangkan KPUD Kabupaten/Kota hanya tempat menyerahkan dokumen KTA dan KTP Elektronik yang sesuai di Sipol KPU,"Ucap Batara.
Hal yang sama diucapkan Ketua KPUD Siantar,Mangasitua Purba, SH
"Kita juga sempat bahas ini, jadi sesuai surat nomor 585 tahun 2017, juga sesuai arahan KPU Republik Indonesia, partai yang terdaftar ikuti penyerahan Sipol di pusat juga dibenarkan melengkapi di Kabupaten dan Kota, meski sebelumnya terlambat daftar," ujar Mangasitua Purba.
Saat penyerahan, Partai Idaman hanya menyerahkan 234 Kartu Tanda Anggota dan 234 Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Padahal dalam Sipol KPU RI sebanyak 298.
Dengan tidak memenuhi syarat minimal 281,KPUD Siantar mempersilahkan Partai Idaman memperbaiki dokumen dukungan hingga pukul 24.00 WIB.
Amatan kru media ini, KPUD juga memanggil Parsindo untuk menyerahkan dokumen dukungan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar