Terjerat Suap, Kepala Pengadilan Tinggi Sulut Bakal Dicopot
LINTAS PUB;LIK - JAKARTA, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan memberhentikan sementara SDW dari jabatannya. Hal ini disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto saat konferensi pers di gedung KPK.
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Terdapat lima orang lain yang turut diamankan dalam kasus suap Kepala Pengadilan Tinggi Sulut berinisial SDW itu.
"Terhitung 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara.Karena hari (ini) libur suratnya ditandatangani besok," kata Sunarto pada Sabtu (7/10).
Selain itu, SWD juga akan menerima 50 persen gaji pokok sekitar Rp2,4 juta.
Terkait pengawasan kinerja hakim, Sunarto mengakui pihaknya akan terus menyempurnakan Perma 7,8,9 tahun 2017. Dalam waktu dekat, MA akan menyusun Perma terkait mystery shopper. Suhadi berkata, timnya akan menyamar untuk menjaring pelaku korupsi.
"Ketika turun ke daerah tidak ada yang tahu gunakan aparatur kami penyamaran-penyamaran yang tidak dikenal identitasnya tapi dibarengi surat tugas," tambahnya.
Kasus suap Kepala Pengadilan Tinggi Sulut melibatkan AAM, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar sebagai pihak pemberi. Diduga motif pemberian uang untuk penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow. Diketahui Marlina adalah ibu dari AAM.
"(Diduga) untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan," kata Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK.
Dalam OTT, KPK mengamankan lima orang, yakni SWD, AAM, Y (istri AAM), YM (ajudan AAM) dan Y (supir AAM). Selain itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan mata uang asing. KPK menyita 30ribu dollar Singapura dalam amplop coklat dan 23ribu dollar dalam amplop putih di kamar SDW. Tim juga mengamankan uang sebesar 11ribu dollar Singapura di dalam mobil AAM.
"Untuk ketemu dikamuflase dengan (istilah) pengajian," kata Laode. (cnn/t).
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Terdapat lima orang lain yang turut diamankan dalam kasus suap Kepala Pengadilan Tinggi Sulut berinisial SDW itu.
"Terhitung 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara.Karena hari (ini) libur suratnya ditandatangani besok," kata Sunarto pada Sabtu (7/10).
Selain itu, SWD juga akan menerima 50 persen gaji pokok sekitar Rp2,4 juta.
Terkait pengawasan kinerja hakim, Sunarto mengakui pihaknya akan terus menyempurnakan Perma 7,8,9 tahun 2017. Dalam waktu dekat, MA akan menyusun Perma terkait mystery shopper. Suhadi berkata, timnya akan menyamar untuk menjaring pelaku korupsi.
"Ketika turun ke daerah tidak ada yang tahu gunakan aparatur kami penyamaran-penyamaran yang tidak dikenal identitasnya tapi dibarengi surat tugas," tambahnya.
Kasus suap Kepala Pengadilan Tinggi Sulut melibatkan AAM, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar sebagai pihak pemberi. Diduga motif pemberian uang untuk penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow. Diketahui Marlina adalah ibu dari AAM.
"(Diduga) untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan," kata Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK.
Dalam OTT, KPK mengamankan lima orang, yakni SWD, AAM, Y (istri AAM), YM (ajudan AAM) dan Y (supir AAM). Selain itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan mata uang asing. KPK menyita 30ribu dollar Singapura dalam amplop coklat dan 23ribu dollar dalam amplop putih di kamar SDW. Tim juga mengamankan uang sebesar 11ribu dollar Singapura di dalam mobil AAM.
"Untuk ketemu dikamuflase dengan (istilah) pengajian," kata Laode. (cnn/t).
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar