UMP 2018 Naik, Dompet Pekerja Bakal Lebih Tebali
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Jumlah tersebut berasal dari data inflasi nasional sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan ekonomi 4,99 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka formula penetapan UMP memuat pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Ia melanjutkan, dengan penetapan upah minimum tahun 2018 tersebut agar gubernur menetapkan upah minimum dimaksud dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
“Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimun lebih tinggi dari UMP),” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober tersebut.
Adapun, UMP yang telah ditetapkan gubernur diumumkan serentak pada 1 November 2017, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2017.
Masing-masing UMP dan UMK berlaku mulai 1 Januari 2018. (cnn/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Jumlah tersebut berasal dari data inflasi nasional sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan ekonomi 4,99 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka formula penetapan UMP memuat pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Kenaikan UMP diperkirakan sebesar 8,71 persen yang berasal dari data inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) 4,99 persen |
Ia melanjutkan, dengan penetapan upah minimum tahun 2018 tersebut agar gubernur menetapkan upah minimum dimaksud dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
“Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimun lebih tinggi dari UMP),” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober tersebut.
Adapun, UMP yang telah ditetapkan gubernur diumumkan serentak pada 1 November 2017, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2017.
Masing-masing UMP dan UMK berlaku mulai 1 Januari 2018. (cnn/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar