Jonan: Peningkatan Daya Listri, Enggak Ada Biaya Apa-apa!
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk penambahan daya listrik.
Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebelumnya mengusulkan penyederhanaan golongan listrik, yang kemudian beredar kekhawatiran di masyarakat bahwa mereka akan dibebankan biaya tambahan bila menaikkan daya listrik.
"Jadi yang 900 VA itu kami akan survei bisa dinaikkan enggak ke 1.300 VA, tapi yang rumah tangga mampu ya. Tarifnya kesepakatan enggak boleh naik, tetap menggunakan tarif yang 900 VA. Dengan peningkatan daya, enggak ada biaya apa-apa," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/11/2017).
Jonan menyebutkan, hal yang sama juga diberlakukan bagi masyarakat yang daya listriknya naik dari 1.300 VA menjadi 5.500 VA, dari yang sebelumnya ada pembagian golongan di 2.200 VA, 3.500 VA, dan 4.400 VA. Masyarakat yang daya listriknya menjadi 5.500 VA nantinya akan menggunakan tarif per kilowatt hour (kWh) yang sama dengan perhitungan tarif untuk golongan 1.300 VA.
"Tambah dayanya enggak ada pembayaran sama sekali, tapi detailnya masih dikaji ya. Ini masih dibahas," tutur Jonan.
Dia mengatakan, rencana ini akan menguntungkan masyarakat yang merupakan pelanggan PLN. Skema penyederhanaan ini sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang selama ini enggan menambah daya listrik yang terbatas karena dibebankan biaya tertentu yang dianggap terlalu tinggi. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebelumnya mengusulkan penyederhanaan golongan listrik, yang kemudian beredar kekhawatiran di masyarakat bahwa mereka akan dibebankan biaya tambahan bila menaikkan daya listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan |
"Jadi yang 900 VA itu kami akan survei bisa dinaikkan enggak ke 1.300 VA, tapi yang rumah tangga mampu ya. Tarifnya kesepakatan enggak boleh naik, tetap menggunakan tarif yang 900 VA. Dengan peningkatan daya, enggak ada biaya apa-apa," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/11/2017).
Jonan menyebutkan, hal yang sama juga diberlakukan bagi masyarakat yang daya listriknya naik dari 1.300 VA menjadi 5.500 VA, dari yang sebelumnya ada pembagian golongan di 2.200 VA, 3.500 VA, dan 4.400 VA. Masyarakat yang daya listriknya menjadi 5.500 VA nantinya akan menggunakan tarif per kilowatt hour (kWh) yang sama dengan perhitungan tarif untuk golongan 1.300 VA.
"Tambah dayanya enggak ada pembayaran sama sekali, tapi detailnya masih dikaji ya. Ini masih dibahas," tutur Jonan.
Dia mengatakan, rencana ini akan menguntungkan masyarakat yang merupakan pelanggan PLN. Skema penyederhanaan ini sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang selama ini enggan menambah daya listrik yang terbatas karena dibebankan biaya tertentu yang dianggap terlalu tinggi. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Tidak ada komentar