Header Ads

KPK: Ada Tersangka Baru dalam Kasus e-KTP

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP.

"Kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Namun siapa tersangka baru itu, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut belum dapat disampaikan saat ini.

KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap pada konferensi pers dalam waktu dekat.

Dengan adanya tersangka baru ini KPK membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Sprindik baru tersebut dikeluarkan pada akhir Oktober 2017 kemarin.

"Sprindik ada. Jadi dalam penanganan kasus KTP elektronik ini, sudah ada sprindik baru, itu kita konfirmasi," ujar Febri. (komp/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.