Mahfud MD: Saya Sering Galau Akhir-akhir Ini...
LINTAS PUBLIK - JEMBER, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku bahwa akhir-akhir ini dirinya sering mengalami kegalauan atau pikiran sedang kacau tidak keruan.
Kegalauan Mahfud MD itu tak lain karena dirusaknya prinsip-prinsip hukum oleh orang-orang yang paham hukum demi kepentingan politik semata.
"Saya sering galau akhir-akhir ini. Kadang kala orang-orang yang sudah tahu hukum karena kepentingan politik merusak prinsip-prinsip hukum," ujar Mahfud di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).
Karena kegalauannya itu, ia akhirnya menulis sebuah kolom pada salah satu media. Isinya terkait asas hukum dalam kasus pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Saya sengaja menulis "Jangan Kacaukan Asas Hukum". Benarkah Pemerintah tidak boleh membubarkan HTI. Kata Yusril (Ihza Mahendra) enggak boleh. Kok Mahfud boleh, kan sama-sama ahli hukum," ucap dia.
Menurut Mahfud, pendapat bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan HTI sebelum ada putusan pengadilan itu adalah salah.
"Saya bilang itu salah. (Pendapat tidak boleh ditindak sebelum putusan pengadilan) itu di dalam hukum pidana. Tapi kalau di dalam hukum administrasi negara, semua ditindak dulu baru diadili," kata Mahfud.
Mahfud pun lantas menerangkan, perbedaan asas hukum pidana dengan hukum administrasi negara tersebut.
"Di dalam hukum pidana ada asas, orang tidak boleh dihukum kalau belum ada putusan pengadilan. Tapi kalau di dalam hukum administrasi negara tindak dulu," ujar dia.
"Itu yang berlaku selama ini di hukum administrasi negara, tapi kok sekarang dipermasalahkan," kata Mahfud.
Ingatkan akademisi
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu juga mengingatkan para akademisi untuk semangat menegakkan hukum di Indonesia.
"Hukum itu dijaga sebelum jadi pejabat. Karena kalau sudah jadi pejabat itu lupa," kata dia.
Ia pun berharap, para akademisi tersebut jika terjun ke dalam pemerintahan atau politik bisa tetap menjaga integritasnya.
"Jangan hukum sampai rusak. Saudara enggak bisa mengabaikan soal politik, dan soal jabatan itu. Tapi keilmuan kita harus tetap dipertahankan dengan berintegritas," ujar Mahfud.
"Karena jabatan itu adalah kekuasan. Kekuasaan adalah sesuatu yang memberikan hak kepada seseorang yang punya kekuasaan untuk membuat keputusan dan kebijakan yang harus ditaati. Makanya orang berebut kekuasaan dalam pemilu," tutur dia. (komp/t)
Kegalauan Mahfud MD itu tak lain karena dirusaknya prinsip-prinsip hukum oleh orang-orang yang paham hukum demi kepentingan politik semata.
"Saya sering galau akhir-akhir ini. Kadang kala orang-orang yang sudah tahu hukum karena kepentingan politik merusak prinsip-prinsip hukum," ujar Mahfud di Hotel Aston Jember, Jawa Timur, Minggu (12/11/2017).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD |
"Saya sengaja menulis "Jangan Kacaukan Asas Hukum". Benarkah Pemerintah tidak boleh membubarkan HTI. Kata Yusril (Ihza Mahendra) enggak boleh. Kok Mahfud boleh, kan sama-sama ahli hukum," ucap dia.
Menurut Mahfud, pendapat bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan HTI sebelum ada putusan pengadilan itu adalah salah.
"Saya bilang itu salah. (Pendapat tidak boleh ditindak sebelum putusan pengadilan) itu di dalam hukum pidana. Tapi kalau di dalam hukum administrasi negara, semua ditindak dulu baru diadili," kata Mahfud.
Mahfud pun lantas menerangkan, perbedaan asas hukum pidana dengan hukum administrasi negara tersebut.
"Di dalam hukum pidana ada asas, orang tidak boleh dihukum kalau belum ada putusan pengadilan. Tapi kalau di dalam hukum administrasi negara tindak dulu," ujar dia.
"Itu yang berlaku selama ini di hukum administrasi negara, tapi kok sekarang dipermasalahkan," kata Mahfud.
Ingatkan akademisi
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu juga mengingatkan para akademisi untuk semangat menegakkan hukum di Indonesia.
"Hukum itu dijaga sebelum jadi pejabat. Karena kalau sudah jadi pejabat itu lupa," kata dia.
Ia pun berharap, para akademisi tersebut jika terjun ke dalam pemerintahan atau politik bisa tetap menjaga integritasnya.
"Jangan hukum sampai rusak. Saudara enggak bisa mengabaikan soal politik, dan soal jabatan itu. Tapi keilmuan kita harus tetap dipertahankan dengan berintegritas," ujar Mahfud.
"Karena jabatan itu adalah kekuasan. Kekuasaan adalah sesuatu yang memberikan hak kepada seseorang yang punya kekuasaan untuk membuat keputusan dan kebijakan yang harus ditaati. Makanya orang berebut kekuasaan dalam pemilu," tutur dia. (komp/t)
Tidak ada komentar