Header Ads

Oknum Guru SD Ini Memaksa 42 Muridnya Lakukan Oral Seks

LINTAS PUBLIK - LAMPUNG, Dituduh mencabuli 42 muridnya, oknum guru olahraga di SD Negeri di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap jajaran Polda Lampung.

Tersangka En (34) mengaku bahwa ke-42 muridnya dipaksa melakukan pencabulan secara bersama sama dengan cara oral seks sesama muridnya saat pelajaran olah raga di ruangan kelas. Tidak itu saja, tersangka En  juga memperagakannya kepada murid-muridnya.

Tersangka oknum guru yang ditudu cabuli 42 muridnya
Seluruh anak anak yang rata rata berusia 10 tahun ini terpaksa menurut permintaan aneh gurunya itu karena diancam akan dibunuh oleh tersangka yang juga dikenal sebagai  jawara berilmu di tengah laut Pulau Legundi tersebut.

Terbongkarnya pencabulan ini berkat keberanian seorang korban yang bercerita pada orang tua. Medengar cerita itu, orangtuan korban langsung melapor ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti anggota Polda Lampung.

Menuju lokasi, polisi harus berlayar dengan kapal motor nelayan selama dua jam. Pada saat ditangkap tersangka tidak melawan. Dia  mengakui semua perbuatannya dan dilakukan karena pernah disodomi ketika masih remaja.

Kapolda Lampung Irjend Pol Suroso Hadi Siswoyo, Senin (6/11/2017) menjelaskan bahwa tersangka oknum guru yang mengancam muridnya untuk melakukan pencabutan.

Korban yang seluruhnya anak anak sudah kita lakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma dan kita sudah koordinasikan dengan dinas sosial untuk pemulihannya.

Adapun tersangka kita jerat UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 65 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara. (poskot/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.