Polisi Bekuk Pengunggah Video Sepasang Kekasih yang Diarak di Cikupa
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Tim Cyber Polresta Tangerang membekuk GS (18) yang merupakan pengunggah video aksi persekusi oleh sekelompok warga terhadap pasangan kekasih di Cikupa, Tangerang yang terjadi Sabtu (11/11/2017).
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Senin kemarin," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, dalam keterangan tertulis dilansir Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Sabilul mengatakan, GS menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook-nya hingga kemudian menjadi viral di beberapa media sosial termasuk Facebook dan Instagram.
Viralnya video tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu faktor yang membuat sepasang kekasih itu menderita tekanan mental dan psikis.
“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu dan tentunya hal ini sangat kami sesalkan,” kata Sabilul.
Dari penangkapan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan SIM card.
Atas perbuatannya tersebut, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.
Selain itu, dirinya juga mengajak mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah lingkungan masyarakat.
“Jangan main hakim sendiri, jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Sabilul. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
TAO TOBA NAULI - Tarian Danau Toba di Siantar
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Senin kemarin," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, dalam keterangan tertulis dilansir Kompas.com, Kamis (23/11/2017).
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif |
Sabilul mengatakan, GS menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook-nya hingga kemudian menjadi viral di beberapa media sosial termasuk Facebook dan Instagram.
Viralnya video tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu faktor yang membuat sepasang kekasih itu menderita tekanan mental dan psikis.
“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu dan tentunya hal ini sangat kami sesalkan,” kata Sabilul.
Dari penangkapan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan SIM card.
Atas perbuatannya tersebut, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.
Selain itu, dirinya juga mengajak mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah lingkungan masyarakat.
“Jangan main hakim sendiri, jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Sabilul. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
TAO TOBA NAULI - Tarian Danau Toba di Siantar
Tidak ada komentar