Header Ads

Rentan Pencurian, BI Larang Toko Lakukan Gesek Ganda, Harus di EDC

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bank Indonesia secara tegas melarang toko atau merchant melakukan gesek ganda (double swipe) kartu atm/debit dan kartu kredit, selain di mesin EDC (Electronic Data Captured) dalam transaksi nontunai.

Bila ada ditemukan penggesekan di mesin kasir, masyarakat harus menolak dan melaporkan merchant tersebut kepada Bank Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kota Pematangsiantar, Elly Tjan, Jumat (3/11/2017) sekira pukul 10.30 WIB saat berada dikantornya.

BACA JUGA Rentan Pencurian, BI Larang Toko Lakukan Gesek Ganda, Harus di EDC


Dijelaskan Elly, penggesekan selain di EDC rentan terhadap pencurian data dan informasi kartu nasabah dan berakibat merugikan nasabah.

"Penggsekan cukup hanya sekali yakni di mesin EDC. Bila ada dilakukan di mesin kasir, maka pencurian data dan informasi kartu terbuka lebar. Tentunya yang rugi nasabah itu sendiri, bisa jebol kalau dilakukan transksi mobile banking,"ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat berperan aktif dalam mencegah saat melakukan transaksi dengan menggunakan non tunai di merchant.

"Ya harus aktif. Kalau misalnya berbelanja dan hendak membayar, kalau bisa dipelototi kasirnya. Pastikan hanya sekali gesek di mesin EDC, diluar itu menyalahi,"ucapnya.

Dikatakan Elly, bila ada pelanggaran, BI akan menegur bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu yang diterbitkan oleh pihak lain atau merchant yang melanggar ketentuan.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.