Sempat Jadi Korban Persekusi, Sejoli Cikupa Akhirnya Resmi Jadi Pasutri
LINTAS PUBLIK - TANGERANG, Sepasang kekasih yang sempat viral karena dituduh berbuat asusila dan dipersekusi warga Cikupa, Tangerang akhirnya telah resmi menjadi pasangan suami istri.
Pernikahan R dan MA itu dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Selasa (21/11/2017).
"Ya hari ini mereka telah resmi menikah. Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi.
Melansir Kompas, Selasa (21/11/2017), pasangan yang memang telah berencana untuk menikah sebelum jadi korban main hakim sendiri itu mendapat fasilitas dari kepolisian.
"Ini merupakan bentuk upaya pihak kepolisian dalam membantu korban persekusi," imbuh dia.
Diketahui, R dan MA dikenal publik setelah video yang meperlihatkan mereka diarak dan pakaiannya dilucuti warga menjadi viral melalui media sosial.
Mereka dituduh berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11/2017).
Padahal, hal tersebut hanyalah sebatas tudingan warga yang berujung memilukan dan membuat korban perempuan berteriak histeris.
Dalam peristiwa tersebut, enam pelaku berinisial G, T, A, I, S, dan N telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
TAO TOBA NAULI - Tarian Danau Toba di Siantar
Pernikahan R dan MA itu dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Selasa (21/11/2017).
"Ya hari ini mereka telah resmi menikah. Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini," ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi.
Ilustrasi |
Melansir Kompas, Selasa (21/11/2017), pasangan yang memang telah berencana untuk menikah sebelum jadi korban main hakim sendiri itu mendapat fasilitas dari kepolisian.
"Ini merupakan bentuk upaya pihak kepolisian dalam membantu korban persekusi," imbuh dia.
Diketahui, R dan MA dikenal publik setelah video yang meperlihatkan mereka diarak dan pakaiannya dilucuti warga menjadi viral melalui media sosial.
Mereka dituduh berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11/2017).
Padahal, hal tersebut hanyalah sebatas tudingan warga yang berujung memilukan dan membuat korban perempuan berteriak histeris.
Dalam peristiwa tersebut, enam pelaku berinisial G, T, A, I, S, dan N telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (komp/t)
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
TAO TOBA NAULI - Tarian Danau Toba di Siantar
Tidak ada komentar