Setnov Resmi Jadi Buronan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Tersangka dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi ditetapkan menjadi buronan atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri dari tersangka SN. Akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri, kepada Kapolri, dan NCB Interpol. Dan, mencantumkan nama yang bersangkutan di dalam Daftar Pencarian Orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Selain itu, terkait kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada malam ini, Febri mengatakan KPK telah mengirimkan tim ke rumah sakit tempat sang Ketua DPR dirawat, RS Medika Permata Hijau.
BACA JUGA Pengacara: Novanto Kecelakaan, Dirawat di RS Permata Hijau
Setnov saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Berdasarkan informasi Ketua Umum Partai Golkar itu dirawat di ruang 323 RS Medika Permata Hijau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com ada lima mobil yang berangkat dari KPK. Febri menyebut tim tersebut dikirim untuk mendalami kondisi terkini dari Setnov.
KPK merujuk Pasal 12 ayat 1 huruf (h) atau (i) UU KPK untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan pencarian terhadap seseorang.
Pasal 12 ayat 1 (h) meneybutkan KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
Sementara huruf (i) memuat aturan yang memberi kewenangan KPK untuk meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedangditangani. (cnn/t)
"Kami tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri dari tersangka SN. Akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri, kepada Kapolri, dan NCB Interpol. Dan, mencantumkan nama yang bersangkutan di dalam Daftar Pencarian Orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Selain itu, terkait kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada malam ini, Febri mengatakan KPK telah mengirimkan tim ke rumah sakit tempat sang Ketua DPR dirawat, RS Medika Permata Hijau.
BACA JUGA Pengacara: Novanto Kecelakaan, Dirawat di RS Permata Hijau
KPK resmi mengirimkan surat ke Polri dan mencantumkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang. |
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com ada lima mobil yang berangkat dari KPK. Febri menyebut tim tersebut dikirim untuk mendalami kondisi terkini dari Setnov.
KPK merujuk Pasal 12 ayat 1 huruf (h) atau (i) UU KPK untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan pencarian terhadap seseorang.
Pasal 12 ayat 1 (h) meneybutkan KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri;
Sementara huruf (i) memuat aturan yang memberi kewenangan KPK untuk meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedangditangani. (cnn/t)
Tidak ada komentar