Supir Angkot di Siantar Demo Gojek dan Grab, Ini Tuntutannya
LINTAS PUBLIK -SIANTAR, Para karyawan supir angkot dari 13 trayek unjuk rasa di
kantor DPRD jalan Adam Malik Kota Siantar, Senin (20/11/2017) .
Trayek angkutan kota tersebut diantaranys, Siantar Bus, Sinar Siantar, Beringin, GMSS dan Ria Jaya.
Adapun tuntutan supir angkutan kota (angkot) adalah tidak terima beroperasinya angkutan online Gojek dan Grab, di mana transportasi darat tersebut dituding tidak memiliki izin, dan parahnya pendapatan supir angkot berkurang dengan adanya angkutan online.
Para pengunjuka rasa mulai dari para pengemudi dan pengusaha angkot, meminta angkutan berbasis online dihentikan. Menurut mereka, saat ini tidak sedikit pengemudi dari luar datang ke Kota Siantar dengan mengatasnamakan angkutan online.
“Ijin mereka dari mana, kalau memang beroperasi sebagai angkutan kota samakanlah dengan kami," kata mereka.
Para supir ini diterima ketua Komisi II DPRD Siantar, OW Herry Darmawan, bersama Henri Dunand Sinaga mengatakan, persoalan ini akan dipertanyakan kembali kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Komisi II DPPRD mengaku, bahwa sejauh ini mereka mengetahui Gojek dan angkutan online lainnya belum memiliki izin resmi.
Penulis : tagor
Editor : tagor
kantor DPRD jalan Adam Malik Kota Siantar, Senin (20/11/2017) .
Trayek angkutan kota tersebut diantaranys, Siantar Bus, Sinar Siantar, Beringin, GMSS dan Ria Jaya.
Adapun tuntutan supir angkutan kota (angkot) adalah tidak terima beroperasinya angkutan online Gojek dan Grab, di mana transportasi darat tersebut dituding tidak memiliki izin, dan parahnya pendapatan supir angkot berkurang dengan adanya angkutan online.
Para pengunjuka rasa mulai dari para pengemudi dan pengusaha angkot, meminta angkutan berbasis online dihentikan. Menurut mereka, saat ini tidak sedikit pengemudi dari luar datang ke Kota Siantar dengan mengatasnamakan angkutan online.
“Ijin mereka dari mana, kalau memang beroperasi sebagai angkutan kota samakanlah dengan kami," kata mereka.
Para supir ini diterima ketua Komisi II DPRD Siantar, OW Herry Darmawan, bersama Henri Dunand Sinaga mengatakan, persoalan ini akan dipertanyakan kembali kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Komisi II DPPRD mengaku, bahwa sejauh ini mereka mengetahui Gojek dan angkutan online lainnya belum memiliki izin resmi.
Penulis : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar