Header Ads

Tak Layak Dipenjara, Publik Teken Petisi Hentikan Aduan Kasus Penyebar Meme Setya Novanto

LINTAS PUBLIK - JAKARTA - Pengguna internet ramai-ramai menandatangani petisi meminta Polri menghentikan penyidikan terhadap warganet yang menyebarkan meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Petisi yang digalang melalui situs change.org itu dibuat oleh DamarJuniarto, Regional Coordinator SAFEnet, Senin (6/11/2017) sore.


Petisi ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Setya Novanto, dan pengacaranya Friedrich Yunadi.

Dalam petisi tersebut, Damar menjabarkan adanya 32 akun media sosial yang dilaporkan Novanto ke polisi karena menyebar meme Setya Novanto.


Pegiat Forum Komunikasi Digital, Damar Juniarto di Gedung Widya Graha LIPI,
Jakarta, Senin (14/11/2016).(Dimas Jarot Bayu)
Satu di antaranya, warganet yang berinisial DKA, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Damar menilai, seharusnya penyebar meme Novanto tidak layak dipenjara karena hanya membuat kritikan dalam bentuk satir.

"Ini kan cuma bercandaan anak medsos... Apa layak yang begini dimasukkan ke penjara?" tulis Damar.

Damar menilai, kriminalisasi terhadap warganet ini tak terlepas dari peliknya pasal defamasi atau pencemaran nama baik yang ada di UU ITE dan KUHP.

Menurut dia, ini merupakan pasal kolonial yang dipertahankan untuk melindungi orang-orang berkuasa.

"Jadinya yang warga biasa bisa dipenjara cuma karena ada penguasa yang baper," kata dia.

Padahal, kata dia, pasal ini sudah direvisi setahun lalu, dengan menurunkan ancaman pidanan jadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta dan tambahan penjelasan bahwa pasal ini harus merujuk pada pasal 310-311 KUHP.

Artinya, polisi tidak bisa lagi menangkap dan menahan seseorang yang diduga melanggar pasal ini sewaktu-waktu, kecuali alasan subyektif yakni: orangnya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

"Artinya apa? Ini adalah bukti bagaimana pasal defamasi dipelintir menjadi pasal pembungkaman ekspresi," kata dia.

Jika hal ini dibiarkan, menurut Damar, semakin banyak pejabat publik yang mengirim warga ke penjara karena baper.

Oleh karena itu, petisi ini dibuat dengan pesan untuk segera cabut aduan polisi karena menyebarkan satir bukan tindakan pidana/kriminal.

"Juga ke kepolisian agar tidak melanjutkan kasus ini," kata dia.

Baru 6 jam petisi tersebut dibuat, netizen yang menandatangani sudah lebih dari 15.000 orang dan jumlahnya terus bertambah. (tribn/t)







Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.