Header Ads

Ternak Babi Dipersoalkan di Nagori Simbolon Tengko, Mahasiswa ini akan Prapidkan Kapolsek

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Adanya ternak babi yang berada di Blok V Nagori Simbolon Tengko,Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun sangat disesalkan Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (GMPLH) Siantar-Simalungun.

Pasalnya keberadaan ternak babi tersebut tidak pernah disosialisasikan dengan warga sehingga terkesan ada pembohongan publik.

Hal ini disampaikan GMPLH melalui koordinatornya, Dedi Pasaribu didampingi Willia Silalahi saat mengelar temu pers, Kamis pagi (9/11/2017).


Hal yang mendasari, kata mereka, bahwa pengusaha sebelumnya hanya mensosialisasikan usahanya kepada warga adalah ternak lele. Namun kenyataannya, warga melihat usaha tersebut bergerak dibidang ternak babi dengan menyediakan sebanyak 30 kandang. Dan untuk satu kandang babi yang dipelihara kurang lebih 10 ekor.

Selain itu, ternak babi tersebut diduga membuang limbah atau kotoran babi ke saluran irigasi. Padahal saluran irigasi tersebut masih digunakan warga untuk MCK (Mandi,Cuci dan Kakus).

Atas keresahan warga itu, GMPLH kemudian dijumpai oleh warga dan memohon upaya pendampingan agar ternak babi disana segera mungkin dipindahkan agar tidak mengganggu aktifitas masyarakat. Namun untuk memastikan keluhan warga, pengurus GMPLH langsung melakukan investigasi dan hasilnya ditemukan adalah ternak babi. Namun belakangan, penolakan dari warga teraebut mendapat intervensi dari lingkaran pengusaha.

Terbukti warga malah berubah pikiran dan memilih untuk tidak menindak lanjuti temuan GMPLH tersebut.

“Awalnya warga protes soal ternak babi tersebut. Tetapi belakangan mereka tidak jadi melakukannya dan mencabut surat keberatan. Kita coba tanyakan kepada warga kenapa tidak jadi membuat surat keberatan, mereka diam. Tidak mau menjawab,”ujarnya.

“Kami juga mencoba konfirmasi kepada pangulu, dan ketika kami melakukan itu, dengan lantanyang pangulu malah mengatakan kalian (GMPLH) jangan ribut karena itu peternakan babi famili saya. Saya yang memback up. Jadi dapatlah jawaban pasti kenapa masyarakat mencabut nota keberatan mereka, karena ada intervensi dari pangulu. Tetapi ada warga yang bercerita karena takut dan tidak berani melawan karena pengusaha itu banyak uang. Harusnya pangulu itu berpihak kepada warga bukan kepada pengusaha yang melanggar aturan,”ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga, keduanya yang merupakan mahasiswa mengaku dituduh oleh pengusaha sebagai ormas yang sengaja mengganggu usaha disana. Terkait dengan itu, dalam temu pers tersebut mahasiswa membantah bahwa mereka adalah ormas.

“Kami dari GMPLH yang mayoritas mahasiswa dari USI. Kalau mereka sangsi, bisa dicek apakah kami masih aktif atau tidak. Dan kami juga tidak benar mencuri, atau mengancam penjaga,” katanya.

Mahasiswa meminta agar polisi profesional dalam melaksanakan tugasnya. Menurut mereka, saat berada di lokasi usaha, tanggal 1 November kemarin mereka ada 4 orang tetapi tidak ada yang melakukan pengrusakan dan mencuri sebagaimana laporan yang dilakukan pengusaha.

“Kalau memang ada kami melakukan pencurian, silahkan ambil sidik jari kami. Dan jika terbukti silahkan diproses sesuai dengan hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, Kapolsek Pane Tongah akan kami prapidkan,”ujarnya.

Kembali soal ternak babi, GMPLH menjelaskan, usaha ternak babi disana sudah melanggar ketentuan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 baba V pasal 22. Disana dikatakan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

“Atas kasus ini kita disebut melakukan pengerusakan dan sudah dilaporkan kepada Polsek Panei Tongah. Tetapi aneh bagi kami karena yang melaporkan dr Abadi Sinaga. Sementara Romean Siahaan (menantu dr Abadi Sinaga-red) juga mengaku pengusaha. Belakangan juga seorang pengacara berinisial RS mengaku juga sebagai pengusaha yang ada disana itu,” kata pengurus GMPLH itu.

Sementara itu, Romean Siahaan kepada wartawan mengatakan bahwa yang mengelola usaha ternak babi itu adalah dr Abadi Sinaga dalam hal ini mertuanya sendiri.

“Tetapi sebagai menantu banyak tahu tentang usaha itu. Nah, masyarakat disana dari awal sudah tahu bawasannya akan dibuat ternak babi, karena warga disana yang bertukang adalah warga Tengko,”ujarnya sembari menjelaskan disana juga ada beternak babi lainnya.

Diawal pembangunan ternak babi itu, kata dia, memang sudah dikoordinasikan kepada pangulu bahwa usaha tersebut akan menjadi peternakan percontohan, agar semua masyarakat mencontoh cara beternak dr Abadi Sinaga karena selama ini masyarakat sering gagal berusaha ternak babi.

Romean juga mengatakan bahwa Amdal dari usaha ternak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang didalamnya ada septic tank.

“Tidak benar kita membuat limbah. Itu sangat dirasakan masyarakat dan pangulu juga senang karena ada yang bakal kembali menjadi peternak babi dan lele. Mengenai sosialisasi, yang berwenang menjawab itu adalah kepala desa (pangulu),”ujarnya.

Kemudian dr Abadi Sinaga menerangkan bahwa usaha tersebut adalah miliknya tetapi tidak berada di kawasan Koperasi Unit Desa sebagaimana yang juga dipersoalkan GMPLH.

“Itu ladang punya kita. Jadi begini, itu punya septi tank. Jadi warga tidak ada yang keberatan,”tukas Abadi


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.