Header Ads

26 Leader Koperasi Pandawa Dihukum Masing-masing Delapan Tahun

LINTAS PUBLIK - DEPOK, Sebanyak 26 orang leader atau anak buah Salman Nuryanto alias Dumeri dalam sidang terpisah divonis hukuman masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider kurungan penjara.

Sebanyak 26 orang leader koperasi Pandawa saat mendengarkan vonis delapan  tahun kurungan penjara dari tim Majelia Hakim di PN Depok.

Vonis yang dibacakan tim Majelis Hakim diketuai Yulinda Tri Murti lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trisetyobudi yang menuntut mereka masing-masing 11 tahun penjara, dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Depok Senin (11/12/2017).

Mereka semua dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah mengumpulkan uang dari ribuan masyarakat atau calon nasabah untuk diserahkan atau disetorkan ke Koperasi Pandawa.

Yulinda Tri Murti, menambahkan mereka terkena pasal 46 tentang UU RI No 10/1908 ttg perubahan UU no 7/1992 ttg perbankan jo pasal 69 UU RI no 21/2011 ttg otoritas jasa keuangan jo pasal 55 ayat ke 1 jo pasal 64 KUHP.

Ke-26 terdakwa saat sitanya majelis hakim. mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam sidang sebelumnya, Pimpinan Koperasi Pandawa Salman Nuryanto alias Dumeri divonis majelis hakim 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 miliar dan subsider kurungan penjara tiga bulan.


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI




Sumber   : pos kota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.