Bah, Videotron Muat Iklan Rokok PT. Djarum di Kawasan Bebas Rokok
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Keberadaan videotron yang berlokasi di jalan Merdeka tepatnya bersebelahan dengan lapangan Merdeka (Taman Bunga) cukup menyita perhatian.
Pasalnya,salah satu iklan berjalan yang dipasang di videotron tersebut adalah iklan rokok PT Djarum dengan konten Djarum Super MLD Black Series.
Hal ini jelas telah melanggar Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 503/8126/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal larangan iklan produk tembakau.Dimana surat edaran didasari adanya surat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan pada pasal 31 disebutkan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan : "tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok dan tidak diletakkan di jalan utama atau protokol".
Pada surat edaran walikota itu,disebutkan bahwa jalan utama atau jalan Protokol yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau yakni : Jalan.H.Adam Malik,Jalan Jenderal Ahmad Yani,Jalan Jend.Sudirman,Jalan.Kapten.NH.Sitorus,Jalan.Kartini,Jalan Merdeka dan Jalan.Sutomo.
Anehnya,meski mengetahui adanya iklan rokok di zona bebas iklan rokok,Pemko Pematangsiantar tetap saja mengutip pajak dari videotron tersebut.
"Ada pajaknya dari PT Djarum. Kerjasama dengan Multigrafindo. Kami tahu itu iklan rokok belakangan ini. Belum habis kontrak Pemko sama Multigrafindo, mereka yang kerja sama iklan rokoknya," kata Plt.Kabid Pendapatan BPKD, Dani Lubis kepada wartawan.
"Setelah kami tahu itu iklan rokok makanya sudah kami surati. Tapi ya nunggu habis kontraknya lah, koordinasi juga ke Dinas Perizinan,"ujarnya,Selasa (19/12/2017).
Kasatpol PP, Robert Samosir mengaku tidak berani membongkar videotron tersebut kendati sudah beberapa kali dilayangkan surat ke dinas pemberi izin dan rekomendasi.
"Nggak berani kalau gak ada surat pembongkaran, cepat-cepatlah perizinan keluarkan suratnya. Itu videotron sudah bolak balik saya bilang, yang taat pajak lah katanya tapi entah mana pajaknya. Itu juga gak boleh berdiri di situ. Nanti itu akan kita tindaklanjuti itu,"ujar Robert.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Pasalnya,salah satu iklan berjalan yang dipasang di videotron tersebut adalah iklan rokok PT Djarum dengan konten Djarum Super MLD Black Series.
Hal ini jelas telah melanggar Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor : 503/8126/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal larangan iklan produk tembakau.Dimana surat edaran didasari adanya surat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan pada pasal 31 disebutkan bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan : "tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok dan tidak diletakkan di jalan utama atau protokol".
Pada surat edaran walikota itu,disebutkan bahwa jalan utama atau jalan Protokol yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan iklan produk tembakau yakni : Jalan.H.Adam Malik,Jalan Jenderal Ahmad Yani,Jalan Jend.Sudirman,Jalan.Kapten.NH.Sitorus,Jalan.Kartini,Jalan Merdeka dan Jalan.Sutomo.
Anehnya,meski mengetahui adanya iklan rokok di zona bebas iklan rokok,Pemko Pematangsiantar tetap saja mengutip pajak dari videotron tersebut.
"Ada pajaknya dari PT Djarum. Kerjasama dengan Multigrafindo. Kami tahu itu iklan rokok belakangan ini. Belum habis kontrak Pemko sama Multigrafindo, mereka yang kerja sama iklan rokoknya," kata Plt.Kabid Pendapatan BPKD, Dani Lubis kepada wartawan.
"Setelah kami tahu itu iklan rokok makanya sudah kami surati. Tapi ya nunggu habis kontraknya lah, koordinasi juga ke Dinas Perizinan,"ujarnya,Selasa (19/12/2017).
Kasatpol PP, Robert Samosir mengaku tidak berani membongkar videotron tersebut kendati sudah beberapa kali dilayangkan surat ke dinas pemberi izin dan rekomendasi.
"Nggak berani kalau gak ada surat pembongkaran, cepat-cepatlah perizinan keluarkan suratnya. Itu videotron sudah bolak balik saya bilang, yang taat pajak lah katanya tapi entah mana pajaknya. Itu juga gak boleh berdiri di situ. Nanti itu akan kita tindaklanjuti itu,"ujar Robert.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar