Bahas Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, KPUD Siantar Laksanakan Raker dengan Media dan Tokoh Pemuda
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Kota Pematangsiantar menyelenggarakan rapat kerja (Raker) dalam rangka penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Kota Pematangsiantar tahun 2019.
Raker tersebut mengundang stakholder pemilu yakni awak media dan tokoh pemuda bertempat di Hotel Sapadia,Sabtu (2/12/2017).
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan berdoa, kemudian Ketua KPUD Kota Pematangsiantar Mangasi Tua Purba,SH membuka raker tersebut dan berharap agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan sukses.
Mangasi mengatakan bahwa tujuan kegiatan itu adalah untuk meminta pendapat yang akan dijadikan sebagai masukan dalam penataan penyusunan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD sehingga dapat bermanfaat kepada masyarakat.
Selanjutnya, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Batara Manurung yang menjadi pembicara dan sekaligus memandu acara, menyebutkan bahwa kegiatan itu untuk menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Raker ini juga untuk menghindari adanya asumsi yang menyebutkan bahwa KPU sewenang-wenang melakukan penetapan Dapil dan Alokasi kursi, meski itu memang kewenangannya.
Dalam pemaparannya, Batara merinci bahwa penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD mempunyai 7 prinsip yakni :
1.Kesetaraan Suara.
2.Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
3.Proporsionalitas.
4.Coterminus.
5.Kohesivitas.
6.Integritas Wilayah dan
7.Kesinambungan dengan Pemilu Sebelumnya.
"Kesetaraan suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil, yang mengutamakan 6 sampai dengan 12 kursi.
Prinsip proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil,"ujar Batara.
Sambung Batara, prinsip integritas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
Lalu prinsip Coterminus adalah Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar, yaitu Dapil DPRD Provinsi.
"Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.Dan terakhir, Kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya,"jelas Batara.
Usai menjelaskan prinsip penataan penyusunan Dapil,Batara mengatakan bahwa penataan ini harus mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK) yang diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum pemungutan suara (Pasal 201 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No.7 Tahun 2017.
"Penataan penyusunan dapil ini harus mengacu DAK dari kementrian dalam negeri.Sehingga kita bisa mengetahui secara pasti alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.Yang mana ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.Dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,"papar Batara.
Raker ini juga diwarnai aksi tanya jawab peserta dengan Komisioner KPUD Batara Manurung.Dalam raker itu, ada peserta mengusulkan agar dapil saat ini berjumlah 3 ditambahi menjadi 4 dapil.Dan tetap mengacu 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Raker tersebut mengundang stakholder pemilu yakni awak media dan tokoh pemuda bertempat di Hotel Sapadia,Sabtu (2/12/2017).
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan berdoa, kemudian Ketua KPUD Kota Pematangsiantar Mangasi Tua Purba,SH membuka raker tersebut dan berharap agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan sukses.
Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH membuka kegiatan raker. |
Mangasi mengatakan bahwa tujuan kegiatan itu adalah untuk meminta pendapat yang akan dijadikan sebagai masukan dalam penataan penyusunan daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD sehingga dapat bermanfaat kepada masyarakat.
Selanjutnya, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Batara Manurung yang menjadi pembicara dan sekaligus memandu acara, menyebutkan bahwa kegiatan itu untuk menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Raker ini juga untuk menghindari adanya asumsi yang menyebutkan bahwa KPU sewenang-wenang melakukan penetapan Dapil dan Alokasi kursi, meski itu memang kewenangannya.
Komisioner KPUD Divisi Teknis Batara Manurung menyampaikan materi dalam raker penataan penyusunan penataan Dapil dan alokasi kursi. |
1.Kesetaraan Suara.
2.Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional.
3.Proporsionalitas.
4.Coterminus.
5.Kohesivitas.
6.Integritas Wilayah dan
7.Kesinambungan dengan Pemilu Sebelumnya.
"Kesetaraan suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil, yang mengutamakan 6 sampai dengan 12 kursi.
Prinsip proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil,"ujar Batara.
Sambung Batara, prinsip integritas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
Lalu prinsip Coterminus adalah Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar, yaitu Dapil DPRD Provinsi.
"Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.Dan terakhir, Kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya,"jelas Batara.
Usai menjelaskan prinsip penataan penyusunan Dapil,Batara mengatakan bahwa penataan ini harus mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK) yang diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum pemungutan suara (Pasal 201 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No.7 Tahun 2017.
"Penataan penyusunan dapil ini harus mengacu DAK dari kementrian dalam negeri.Sehingga kita bisa mengetahui secara pasti alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.Yang mana ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.Dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,"papar Batara.
Raker ini juga diwarnai aksi tanya jawab peserta dengan Komisioner KPUD Batara Manurung.Dalam raker itu, ada peserta mengusulkan agar dapil saat ini berjumlah 3 ditambahi menjadi 4 dapil.Dan tetap mengacu 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar