Hamili Wanita Bersuami, Hakim Diberhentikan oleh KY dan MA
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tetap Hakim EP, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), berupa perselingkuhan.
Namun nasib Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi ini masih beruntung, karena diberhentikan tetap dengan hak pensiun.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan sidang digelar, di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. MKH dibentuk oleh MA dan KY.
“Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta dan dilakukan secara tertutup. Dalam forum ini terlapor diberi kesempatan untuk membela diri, ” kata Farid, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Farid menjelaskan dengam penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang kerasnya penegakan etika pada profesi hakim.
“KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata. Ini merupakan upaya KY dalam menegakan kemuliaan profesi hakim. Kesalahan atau pelanggaram sekecil apapun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan. ”
Susunan MKH terdiri, Sukma Violetta (Ketua Majelis), dengan anggota Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Fatid Wajdi dari unsur KY. Dari MA, diwakili Yulius, Jamdi dan I Gusti Agung Sumanatha.
Informasi yang diperoleh kasus selingkuh EP bermula ketika hakim tersebut bertemu dengan wanita bersuami berinisial I, Keduanya lalu mulai menjalin asmara.
Bahkan mereka lalu sering bertemu di hotel di Jambi dan perselingkuhan itu membuat I hamil dan melahirkan seorang anak.
Lalu istri si hakim melapor ke KY atas dugaan perselingkuhan EP dan I. Setelah itu KY lalu menyelidiki kasus ini dan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan ketua sidang, Wakil Ketua KY Sukma Violetta.
Akibatnya Hakim EP diputus melanggar kode etik hakim dan bersalah sehingga statusnya sebagai hakim dicopot.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Sumber : poskota
Namun nasib Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi ini masih beruntung, karena diberhentikan tetap dengan hak pensiun.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan sidang digelar, di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. MKH dibentuk oleh MA dan KY.
![]() |
ilustrasi |
Farid menjelaskan dengam penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang kerasnya penegakan etika pada profesi hakim.
“KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata. Ini merupakan upaya KY dalam menegakan kemuliaan profesi hakim. Kesalahan atau pelanggaram sekecil apapun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan. ”
Susunan MKH terdiri, Sukma Violetta (Ketua Majelis), dengan anggota Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Fatid Wajdi dari unsur KY. Dari MA, diwakili Yulius, Jamdi dan I Gusti Agung Sumanatha.
Informasi yang diperoleh kasus selingkuh EP bermula ketika hakim tersebut bertemu dengan wanita bersuami berinisial I, Keduanya lalu mulai menjalin asmara.
Bahkan mereka lalu sering bertemu di hotel di Jambi dan perselingkuhan itu membuat I hamil dan melahirkan seorang anak.
Lalu istri si hakim melapor ke KY atas dugaan perselingkuhan EP dan I. Setelah itu KY lalu menyelidiki kasus ini dan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan ketua sidang, Wakil Ketua KY Sukma Violetta.
Akibatnya Hakim EP diputus melanggar kode etik hakim dan bersalah sehingga statusnya sebagai hakim dicopot.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Sumber : poskota
Tidak ada komentar