Kanwil DJP Sumatera Utara II dan KPP Pratama Balige Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi dan mendukung reformasi birokrasi, Kanwil DJP Sumatera Utara II dan KPP Pratama Balige melakukan Pencanangan Zona Integritas,Kamis (14/12/2017).
Pencanangan ini dilakukan dengan pembacaan deklarasi oleh pimpinan unit kerja, bahwa Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Balige telah siap membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), menandatangani dokumen Pakta Integritas dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Tri Bowo mengatakan proses pembangunan Zona Integritas (ZI) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tujuan dari pelaksanaan program pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM,sambung Tri Bowo adalah agar unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Predikat Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Grand Design Reformasi Birokrasi adalah tercapainya tiga sasaran pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Acara Pencanangan dan Hari Anti Korupsi juga diisi oleh sosialisasi dari Asep Rahmat, fungsional bidang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan materi tentang pencegahan korupsi. Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, Kepala KPP Pratama Balige,Bangkit Binadi,para wajib pajak,pejabat Pemkab Simalungun dan staf kanwil DJP Sumatera Utara II
Sementara Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah menilai, pelayanan pajak saat ini sudah semakin baik.
"Saya juga pernah jadi wajib pajak. Tidak perlu ragu-ragu ke kantor pajak untuk membayar pajak, karena ini kewajiban,"ujarnya.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Pencanangan ini dilakukan dengan pembacaan deklarasi oleh pimpinan unit kerja, bahwa Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Balige telah siap membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), menandatangani dokumen Pakta Integritas dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Tri Bowo mengatakan proses pembangunan Zona Integritas (ZI) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tujuan dari pelaksanaan program pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM,sambung Tri Bowo adalah agar unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Predikat Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Grand Design Reformasi Birokrasi adalah tercapainya tiga sasaran pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Acara Pencanangan dan Hari Anti Korupsi juga diisi oleh sosialisasi dari Asep Rahmat, fungsional bidang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan materi tentang pencegahan korupsi. Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, Kepala KPP Pratama Balige,Bangkit Binadi,para wajib pajak,pejabat Pemkab Simalungun dan staf kanwil DJP Sumatera Utara II
Sementara Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah menilai, pelayanan pajak saat ini sudah semakin baik.
"Saya juga pernah jadi wajib pajak. Tidak perlu ragu-ragu ke kantor pajak untuk membayar pajak, karena ini kewajiban,"ujarnya.
LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar