KPK Pastikan Pelimpahan Berkas Novanto Sebelum Putusan Praperadilan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang optimistis praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan dinyatakan gugur oleh hakim.
Saut memastikan bahwa berkas penyidikan Novanto akan dilimpahkan ke pengadilan sebelum putusan praperadilan.
"Sudah, sudah kami hitung semua. Kalau kami sudah selesaikan berkas, kan berarti tidak main kan sidangnya (praperadilan), sudah selesai," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/12/2017).
Menurut Saut, proses hukum terhadap Novanto akan segera naik ke tahap penuntutan. Saut mengatakan, pelimpahan berkas tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
Penyidik KPK sudah memastikan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi cukup untuk mengadili Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hanya tinggal merapikan saja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," kata Saut.
Sebelumnya, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada sidang perdana, Kamis (30/11/2017), pihak KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda oleh hakim praperadilan.
Sumber : kompas
Saut memastikan bahwa berkas penyidikan Novanto akan dilimpahkan ke pengadilan sebelum putusan praperadilan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat ditemui pada Kamis (9/11/2017) |
Menurut Saut, proses hukum terhadap Novanto akan segera naik ke tahap penuntutan. Saut mengatakan, pelimpahan berkas tersebut hanya tinggal menunggu waktu.
Penyidik KPK sudah memastikan bahwa bukti-bukti dan keterangan saksi cukup untuk mengadili Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hanya tinggal merapikan saja kok. Penyidik dan penuntut sudah firm di situ," kata Saut.
Sebelumnya, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada sidang perdana, Kamis (30/11/2017), pihak KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda oleh hakim praperadilan.
Sumber : kompas
Tidak ada komentar