Header Ads

KPK: Setya Novanto Terdakwa Pertama dari Unsur Politik di Kasus e-KTP

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, merupakan terdakwa pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang berasal dari unsur politik.

Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum terdakwadari unsur birokrasi atau pemerintahan, yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta dari unsur swasta yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ini berarti (Novanto) adalah terdakwa pertama di mana KPK sudah masuk ke cluster politik tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, maka sidang pokok perkara kasus e-KTP akan terus berjalan.

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.


Selanjutnya, KPK masuk ke substansi perkara untuk pembuktian di persidangan.
"Kami akan ajukan bukti-bukti secara lebih rinci tentang dugaan keterlibatan yang bersangkutan," ujar Febri.

Praperadilan Setya Novanto dinyatakan gugur

Pada persidangan, Kamis (14/12/2017), hakim tunggal yang memimpin gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, hakim Kusno, menyatakan, gugatan tersebut gugur.

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno

Salah satu pertimbangannya, praperadilan gugur karena persidangan kasus e-KTP yang menempatkan Setya Novanto menjadi terdakwa telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Fraksi Golkar itu telah menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).


LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI



Sumber   : kompas 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.