Langgar Kode Etik, 50 Anggota KPU di Papua Diberhentikan
LINTAS PUBLIK - JAYAPURA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sekitar 50 anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di Papua, dalam empat tahun terakhir.
Informasi itu terungkap dalam roadshow Polda Papua yang dikemas melalui dialog interaktif bertema Pelaksanaan Pilkada Damai dan Demokrasi di Papua Tahun 2018, di Swissbel Hotel Jayapura, Kamis (14/12/2017).
Menurut Ketua KPU Papua Adam Arisoi, oknum-oknum anggota KPU tersebut, rata-rata melakukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan pemilu, yang terjadi sejak Pemilu 2014.
“Kurang lebih ada 50 anggota KPU yang telah diberhentikan dalam 4 tahun. Terakhir 5 komisioner KPU Tolikara yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2017 ini,” tegasnya.
Adam menuturkan, ke-50 anggota KPU di Papua diberhentikan karena tidak profesional dalam bekerja dan terkesan memihak salah satu kandidat bupati dalam Pilkada.
“Dalam aturan sangat jelas, anggota KPU yang terbukti tidak netral dan taat pada regulasi wajib mendapatkan sanksi berat yakni diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu," tegasnya.
Berkaca dari pengalamanan ini, Adam akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota KPU menjelang pemilihan gubernur dan Pilkada serentak di Papua tahun 2018.
Di tempat yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI Teguh Prasetyo menyebutkan, pelanggaran integritas menjadi penyebab utama banyaknya oknum penyelenggara Pemilu di Papua diberhentikan.
Teguh menegaskan, DKPP akan terjun langsung memberikan pembinaan bagi penyelenggara Pemilu, bukan hanya mendengar laporan masyarakat. "Kami telah menyiapkan sebanyak empat modul. Salah satu modul ini ditujukan kepada penyelenggara pemilu,” katanya.
Teguh menjelaskan, setiap tahun, pengaduan terbanyak berasal dari Papua.
“Tahun 2012 ada 1 laporan, 2013 ada 53 laporan, 2014 ada 121laporan, 2015 ada 44 laporan, 2016 ada 49 laporan, 2017 ada 104 laporan. Jadi totalnya ada 372 laporan untuk Papua, " tuturnya.
Sumber : kompas
Informasi itu terungkap dalam roadshow Polda Papua yang dikemas melalui dialog interaktif bertema Pelaksanaan Pilkada Damai dan Demokrasi di Papua Tahun 2018, di Swissbel Hotel Jayapura, Kamis (14/12/2017).
Menurut Ketua KPU Papua Adam Arisoi, oknum-oknum anggota KPU tersebut, rata-rata melakukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan pemilu, yang terjadi sejak Pemilu 2014.
ilustrasi |
Adam menuturkan, ke-50 anggota KPU di Papua diberhentikan karena tidak profesional dalam bekerja dan terkesan memihak salah satu kandidat bupati dalam Pilkada.
“Dalam aturan sangat jelas, anggota KPU yang terbukti tidak netral dan taat pada regulasi wajib mendapatkan sanksi berat yakni diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu," tegasnya.
Berkaca dari pengalamanan ini, Adam akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota KPU menjelang pemilihan gubernur dan Pilkada serentak di Papua tahun 2018.
Di tempat yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI Teguh Prasetyo menyebutkan, pelanggaran integritas menjadi penyebab utama banyaknya oknum penyelenggara Pemilu di Papua diberhentikan.
Teguh menegaskan, DKPP akan terjun langsung memberikan pembinaan bagi penyelenggara Pemilu, bukan hanya mendengar laporan masyarakat. "Kami telah menyiapkan sebanyak empat modul. Salah satu modul ini ditujukan kepada penyelenggara pemilu,” katanya.
Teguh menjelaskan, setiap tahun, pengaduan terbanyak berasal dari Papua.
“Tahun 2012 ada 1 laporan, 2013 ada 53 laporan, 2014 ada 121laporan, 2015 ada 44 laporan, 2016 ada 49 laporan, 2017 ada 104 laporan. Jadi totalnya ada 372 laporan untuk Papua, " tuturnya.
Sumber : kompas
Tidak ada komentar