2 Guru SMA Negeri 6 Jadi Kasek YP. Surya, Ini Kata Akhyar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pengurus YP Surya mempekerjakan 2 orang guru PNS tanpa prosedur yang jelas dari dinas pendidikan propinsi Sumatera Utara, hal ini membuat Masyarakat Peduli Pendidikan Siantar Simalungun (MPP Siantar - Simalungun) melayangkan surat dan mempertanyakan keberadaan dua oknum guru tersebut.
MPP Siantar - Simalungun mempertanyakan, apakah mereka ( 2 guru yang ditugaskan YP. Surya) bekerja maksimal sebagai abdi negara sebagai guru yang memaki uang rakyat, atau hanya sekedar untuk mendapatkan tambahan dari pekerjaan di sekolah swasta.
Surat MPP siantar - Simalungun tertanggal 15 Januari 2018 juga mempertanyakan ke absahan (Surat tugas) atau penugasan sudah sesuai perundang-undangan atau yang berlaku, apalagi salah satu guru sudah menikmati sertifikasi guru.
BACA JUGA Pecat Kepala Sekolah, Alumni YP. Surya Protes Ke Yayasan
2 oknum guru PNS saat ini aktif mengajar di SMAN 6 kota Siantar dan menduduki jabatan startegis sebagai kepala sekolah di YP. Surya dan mengantikan 3 kepala sekolah yang diberhentikan.
Kedua oknum guru PNS SMAN 6 Siantar tersebut, berinisial JR br P (Guru Bahasa Indonesia) dan FD (Guru Sejarah).
Informasi yang diterima lintaspublik.com guru JR br P ditugaskan oleh pengurus yayasan YP Surya sebagai Kasek SMA Surya dan hebatnya juga menjabat Plt Kasek SMP Surya.
Sedangkan FD sendiri menduduki jabatan Kasek SMK Surya. Sementara kedua guru PNS SMAN 6 tersebut JR br P maupun FD , sama sekali tidak pernah mengajar di YP Surya.
BACA JUGA Langkah Mundur, Pecat 3 Kepala sekolah, YP. Surya Malah Tempatkan Orang Bermasalah
Dengan tidak adanya surat resmi dari pihak dinas pendidikan Sumatera Utara dan surat tugas dari SMA Negeri 6 Pematangsiantar, jelas diduga melanggar koridor jenjang Satmikal berkaitan dengan PKG dan Dapodik, proses jenjang karir atau proses guru jadi kepala sekolah.
Hal ini dapat berbahaya dalam keberlangsungan proses belajar dan mengajar di SMA Negri 6 dan juga tugas baru sebagai kepala sekolah di YP. Surya.
Adanya 2 orang guru SMAN 6 yang diberi tugas oleh YP. Surya sebagai kepala sekolah Drs. Akhyar, MPd Kasek SMAN 6 Siantar mengatakan, bahwa dirinya telah memanggil kedua guru tersebut, setelah adanya surat masuk dari pemerhati pendidikan Siantar - Simalungun.
"Saya telah panggil keduanya, dan saya tegaskan untuk mengambil langkah apabila memang benar-benar mau mengabdi di YP. Surya, agar jangan menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat yang dapat merugikan siswa - siswi nantinya, kita tak menghalangi jenjang karir mereka, saya sudah mengingatkan kalau memang masih mau di SMAN 6 saya harapkan tidak ada jam pelajaran yang ditinggalkan,"jelas Akhyar, Kamis (25/1/2018), di komplek sekolah, di jalan Viyata Yudha, kelurahan Bah Kapul, kecamatan Siantar Sitalasari.
BACA JUGA Langkah Mundur, Pecat 3 Kepala sekolah, YP. Surya Malah Tempatkan Orang Bermasalah
lebih jauh Akhyar menjelaskan, dengan adanya permasalahan ini dirinya langsung berkordinasi dengan pihak kepala UPTD Pendidikan wilayah Siantar - Simalungun.
"Supaya saya juga dibilang tidak menyalahi aturan, apalagi diduga melakukan pembiaran terhadap kedua guru tersebut saya telah berkordinasi dengan berbagai pihak, secara struktur sah-sah saja mereka meniti karir dari guru menjadi kepala sekolah, saya sarankan agar mereka memilih tetap bertahan mengajar di SMA Negeri 6 atau langsung diperbantukan di YP Surya itu lebih baik,"ungkap Akhyar.
sebelumnya Pengurus yayasan Pendidikan Surya (YP. Surya) memberhentikan 3 orang kepala sekolahnya. Adapun kepala sekolah sebelumnya adalah SMP dipimpin Drs. JM. Harianja, SMA dipimpin Drs. S. Bintang, MPd dan SMK dipimpin Drs. A. Oppusunggu, MM.
Penulis : tim
MPP Siantar - Simalungun mempertanyakan, apakah mereka ( 2 guru yang ditugaskan YP. Surya) bekerja maksimal sebagai abdi negara sebagai guru yang memaki uang rakyat, atau hanya sekedar untuk mendapatkan tambahan dari pekerjaan di sekolah swasta.
Surat MPP siantar - Simalungun tertanggal 15 Januari 2018 juga mempertanyakan ke absahan (Surat tugas) atau penugasan sudah sesuai perundang-undangan atau yang berlaku, apalagi salah satu guru sudah menikmati sertifikasi guru.
BACA JUGA Pecat Kepala Sekolah, Alumni YP. Surya Protes Ke Yayasan
Drs. Akhyar, MPd Kasek SMA Negeri 6 Pematangsiantar |
Kedua oknum guru PNS SMAN 6 Siantar tersebut, berinisial JR br P (Guru Bahasa Indonesia) dan FD (Guru Sejarah).
Informasi yang diterima lintaspublik.com guru JR br P ditugaskan oleh pengurus yayasan YP Surya sebagai Kasek SMA Surya dan hebatnya juga menjabat Plt Kasek SMP Surya.
Sedangkan FD sendiri menduduki jabatan Kasek SMK Surya. Sementara kedua guru PNS SMAN 6 tersebut JR br P maupun FD , sama sekali tidak pernah mengajar di YP Surya.
BACA JUGA Langkah Mundur, Pecat 3 Kepala sekolah, YP. Surya Malah Tempatkan Orang Bermasalah
Dengan tidak adanya surat resmi dari pihak dinas pendidikan Sumatera Utara dan surat tugas dari SMA Negeri 6 Pematangsiantar, jelas diduga melanggar koridor jenjang Satmikal berkaitan dengan PKG dan Dapodik, proses jenjang karir atau proses guru jadi kepala sekolah.
Hal ini dapat berbahaya dalam keberlangsungan proses belajar dan mengajar di SMA Negri 6 dan juga tugas baru sebagai kepala sekolah di YP. Surya.
Adanya 2 orang guru SMAN 6 yang diberi tugas oleh YP. Surya sebagai kepala sekolah Drs. Akhyar, MPd Kasek SMAN 6 Siantar mengatakan, bahwa dirinya telah memanggil kedua guru tersebut, setelah adanya surat masuk dari pemerhati pendidikan Siantar - Simalungun.
"Saya telah panggil keduanya, dan saya tegaskan untuk mengambil langkah apabila memang benar-benar mau mengabdi di YP. Surya, agar jangan menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat yang dapat merugikan siswa - siswi nantinya, kita tak menghalangi jenjang karir mereka, saya sudah mengingatkan kalau memang masih mau di SMAN 6 saya harapkan tidak ada jam pelajaran yang ditinggalkan,"jelas Akhyar, Kamis (25/1/2018), di komplek sekolah, di jalan Viyata Yudha, kelurahan Bah Kapul, kecamatan Siantar Sitalasari.
BACA JUGA Langkah Mundur, Pecat 3 Kepala sekolah, YP. Surya Malah Tempatkan Orang Bermasalah
lebih jauh Akhyar menjelaskan, dengan adanya permasalahan ini dirinya langsung berkordinasi dengan pihak kepala UPTD Pendidikan wilayah Siantar - Simalungun.
"Supaya saya juga dibilang tidak menyalahi aturan, apalagi diduga melakukan pembiaran terhadap kedua guru tersebut saya telah berkordinasi dengan berbagai pihak, secara struktur sah-sah saja mereka meniti karir dari guru menjadi kepala sekolah, saya sarankan agar mereka memilih tetap bertahan mengajar di SMA Negeri 6 atau langsung diperbantukan di YP Surya itu lebih baik,"ungkap Akhyar.
sebelumnya Pengurus yayasan Pendidikan Surya (YP. Surya) memberhentikan 3 orang kepala sekolahnya. Adapun kepala sekolah sebelumnya adalah SMP dipimpin Drs. JM. Harianja, SMA dipimpin Drs. S. Bintang, MPd dan SMK dipimpin Drs. A. Oppusunggu, MM.
Penulis : tim
Tidak ada komentar