2018, Empat Pejabat Eselon II Pemko Siantar akan Pensiun
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tahun 2018 ini, beberapa pejabat eselon II Kota Pematangsiantar akan memasuki masa pensiun.
Mereka diantaranya, Naik Lubis,SH, Drs.Kalbiner Lumban Tungkup,Baren Alijoyo Purba,SH dan Drs.Chaidir Sitompul.
Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Zainal Siahaan,SE mengatakan bahwa Naik Lubis yang menjabat kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana akan pensiun pada bulan Mei 2018.
Sedangkan Kalbiner Lumban Tungkup yang menjabat kepala dinas koperasi,usaha kecil menengah dan perdagangan akan pensiun pada bulan Maret 2018.
"Pak Chaidir Sitompul yang menjabat staf ahli walikota dan Baren Alijoyo Purba yang menjabat Asisten administrasi umum sekretariat daerah akan sama-sama pensiun pada bulan Agustus 2018.Keduanya efektif bulan September,"ujar Zainal dari seberang telepon,Selasa (16/1/2018) sekira pukul 12.32 WIB.
Terkait dengan pengisian jabatan yang akan pensiun tersebut,Pemko Pematangsiantar akan melaksanakan seleksi terbuka.
Sekedar diketahui, bahwa Walikota Pematangsiantar belum menindak lanjuti surat penegasan I KASN Nomor B-2552/KASN/10/2017 terhadap pengembalian jabatan tinggi pratama semula dr.Rumondang Sinaga,MARS tertanggal 3 Oktober 2017.
Padahal dalam surat penegasan I itu,KASN memberi tenggat satu bulan untuk menindak lanjuti rekomendasi Nomor : B-1564/KASN/5/2017 tertanggal 31 Mei 2017 dan melaporkan secara tertulis kepada KASN.
Penulis : franki
Editor : tagor
Mereka diantaranya, Naik Lubis,SH, Drs.Kalbiner Lumban Tungkup,Baren Alijoyo Purba,SH dan Drs.Chaidir Sitompul.
Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Zainal Siahaan,SE mengatakan bahwa Naik Lubis yang menjabat kepala dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana akan pensiun pada bulan Mei 2018.
Pejabat pemko Siantar saat dilantik, dok. |
"Pak Chaidir Sitompul yang menjabat staf ahli walikota dan Baren Alijoyo Purba yang menjabat Asisten administrasi umum sekretariat daerah akan sama-sama pensiun pada bulan Agustus 2018.Keduanya efektif bulan September,"ujar Zainal dari seberang telepon,Selasa (16/1/2018) sekira pukul 12.32 WIB.
Terkait dengan pengisian jabatan yang akan pensiun tersebut,Pemko Pematangsiantar akan melaksanakan seleksi terbuka.
Sekedar diketahui, bahwa Walikota Pematangsiantar belum menindak lanjuti surat penegasan I KASN Nomor B-2552/KASN/10/2017 terhadap pengembalian jabatan tinggi pratama semula dr.Rumondang Sinaga,MARS tertanggal 3 Oktober 2017.
Padahal dalam surat penegasan I itu,KASN memberi tenggat satu bulan untuk menindak lanjuti rekomendasi Nomor : B-1564/KASN/5/2017 tertanggal 31 Mei 2017 dan melaporkan secara tertulis kepada KASN.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar