Header Ads

Bupati Ini Ternyata Residivis Kasus Korupsi

LINTAS PUYBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, usai ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai. Rupanya bupati itu merupakan residivis kasus korupsi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, Latif pernah diproses dalam kasus korupsi pada 2005-2006. Saat itu, Latif tersangkut kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran Rp711,880 juta.

“Waktu itu yang bersangkutan seorang pengusaha. Kasusnya telah diputus di pengadilan, yang bersangkutan divonis satu setengah tahun penjara kalau tidak salah,” kata Agus, saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif.
Agus menguraikan, pembangunan sekolah tersebut dilakukan saat Latif masih menjadi kontraktor swasta. Proyek pembangunan sekolah itu tidak selesai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Setelah menjalani hukuman, Latif mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019. Dia menjadi caleg dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Selatan.

“Yang bersangkutan kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019,” ujar Agus.

Setahun menjadi anggota dewan, Latif ikut dalam pemilihan Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 hingga terpilih dan dilantik pada Februari 2016 lalu.

“Ini harus jadi pelajaran menjelang Pilkada. Mari kita pilih betul-betul personal yang baik, yang tidak punya catatan buruk,” imbau Agus.

Dalam kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri ini, Latif diduga menerima suap Rp3,6 miliar. Jumlah itu merupakan komitmen fee 7,5 persen dari total nilai proyek pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP, dan Super VIP.

Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto, selaku kontraktor proyek. Donny juga ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT KPK.

Agus menyebut Donny merupakan kontraktor swasta yang cukup banyak menangani proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. “Tetapi sejumlah proyek yang dikerjakan diduga tidak selesai,” imbuh Agus.

KPK menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima adalah Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit, kemudian diduga sebagai pemberi adalah Donny Winoto.
Keempat orang tersangka itu pun sudah ditahan di rumah tahanan berbeda. Abdul Basit bersama Fauzan Rifani dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur. Sementara, Abdul Latif bersama Donny Winoto masing-masing ditahan di Rutan KPK, dan Rutan Mapolres Jakarta Timur.


Sumber   : poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.