Header Ads

Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi "Online" Ditangkap

LINTAS PUBLIK - MAKASSAR, Tujuh sopir taksi online ditangkap polisi. Mereka mencurangi order atau pemesanan pada sistem elektronik aplikasi Grab Car di Makassar.

Ketujuh pengemudi tersebut adalah IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Mereka kini ditahan dan diperiksa tim penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.


"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda," ujarnya, Senin (22/1/2018).

"Selain itu, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car," bebernya.

Dicky menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, ketujuh pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab. Dengan alat ini, pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak tersangka.

"Untuk melancarkan aksinya, mereka memiliki gawai berbeda dengan akun pengguna Grab. Akun inilah yang berfungsi memesan fiktif atau tembak yang akan digunakan pelaku," katanya.

"Setiap akun dilengkapi alat khusus mock location pada handpone untuk mengatur lokasi pergerakan kendaraan mereka di GPS. Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip per hari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya Rp 240.000 dari aplikasi Grab," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita lima mobil berbagai merek yang digunakan ketujuh tersangka dalam beroperasi. Selain itu, polisi juga menyita 50 ponsel, 7 kartu ATM, 3 modem, dan catatan log illegal access.


Sumber   : kompas 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.