Diduga Lecehkan Pengacara, Petugas Lapas Dilaporkan Kemenkum HAM
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Diduga melecehkan dan menghalang-halangi tugas Pengacara (Advokat) oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar berinisial HE dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
" Benar, kami secara kelembagaan melaporkan petugas lapas berisial HE, karena telah melecehkan dan menghalang-halangi tugas-tugas penegakan hukum, khsusunya kami sebagai pengacara yang memiliki hak untuk mendampingi klien, baik dipersidangan, diluar persidangan, demikian juga didalam Lapas,"kata Reni Sitohang SH MH Sekretaris DPC IKADIN Kota Siantar, Sabtu (27/01/2018) di kantor advokat Juntar Lumbangaol. SH di Kompleks SBC jalan Sutomo Pematangsiantar.
BACA JUGA Klien Semakin Banyak, Pengacara Juntar Lumbangaol, SH Buka Kantor di Lorong 20
Kata Reni lagi, kejadian menghalangi-halangi tugas advokat terjadi pada Selasa, 16 Januari 2018 lalu, dimana seorang advokat wanita bernama Lasma Sitorus merasa dihalangi saat akan menjalankan tugas akan mendampingi (menandatangani surat kuasa) kepada seorang kliennya.
"Kita heran, HE sebagai petugas Lapas tidak memperbolehkan pengacara masuk ke Lapas dan alasannya juga ngak jelas, sementara teman kita (Lasma) sudah menunjukan surat kuasa untuk ditandatangani kepada BS kliennya yang berada di Lapas'. Lasma pada saat itu juga sudah menunjukan identitas KTA sebagai pengacara, tapi tidak juga diperbolehkan masuk,"jelasnya.
Atas kejadian itu, menurut Reni Sitohang oknum HE seorang pegawai Lapas perlu pembinaan, agar tidak membeda-bedakan petugas atau penegak hukum yang akan menjalankan tugasnya.
"Yang pastinya kita menjalankan tugas sebagai penegak hukum, sama seperti hakim, jaksa, maupun polisi. Dan sebagai penegak hukum kita dilindungi undang-undang, mungkin itu yang tidak dipahami HE, jadi HE perlu dibina dan diberikan sanksi, agar jangan ada lagi advokat yang akan menjalankan tugas dihalang-halangi,"ucap Reni yang telah membuat surat dari DPC IKADIN dengan Nomor 01/IKADIN-PS/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar serta Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). IKADIN secara kelembagaan mengharapkan HE diberikan sanksi karena dianggap telah melanggar pasal 69 KUHAP.
Dimana dalam pasal 69 KUHAP itu tegas menyatakan bahwa,"Penasihat Hukum Berhak Menghubungi Tersangka Sejak Saat Ditangkap Atau Ditahan Pada Semua Tingkat Pemeriksaan Menurut Tata Cara Yang Ditetapkan Undang-Undang."
Demikian juga HE telah melanggar pasal 70 ayat 1 KUHAP yaitu , Sebagai Mana Dimaksud Pasal 69, " Penasihat Hukum Berhak Menghubungi dan Berbicara dengan Tersangka pada Setiap Tingkat Pemeriksaan dan Setiap Waktu Untuk Kepentingan Pembelaan Perkaranya."
"Yang jelas HE telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kliennya yang saat ini mendekam di Lapas. jadi diharapkan ketegasan pihak Kalapas memberikan sanksi kepada petugasnya yang tidak taat hukum, karena HE mengaku sebagai penguasa di lapas itu,"tutup Reni.
Penulis : tagor
Editor : tagor
" Benar, kami secara kelembagaan melaporkan petugas lapas berisial HE, karena telah melecehkan dan menghalang-halangi tugas-tugas penegakan hukum, khsusunya kami sebagai pengacara yang memiliki hak untuk mendampingi klien, baik dipersidangan, diluar persidangan, demikian juga didalam Lapas,"kata Reni Sitohang SH MH Sekretaris DPC IKADIN Kota Siantar, Sabtu (27/01/2018) di kantor advokat Juntar Lumbangaol. SH di Kompleks SBC jalan Sutomo Pematangsiantar.
BACA JUGA Klien Semakin Banyak, Pengacara Juntar Lumbangaol, SH Buka Kantor di Lorong 20
Reni Sitohang SH MH Sekretaris DPC IKADIN Kota Pematangsiantar |
"Kita heran, HE sebagai petugas Lapas tidak memperbolehkan pengacara masuk ke Lapas dan alasannya juga ngak jelas, sementara teman kita (Lasma) sudah menunjukan surat kuasa untuk ditandatangani kepada BS kliennya yang berada di Lapas'. Lasma pada saat itu juga sudah menunjukan identitas KTA sebagai pengacara, tapi tidak juga diperbolehkan masuk,"jelasnya.
Atas kejadian itu, menurut Reni Sitohang oknum HE seorang pegawai Lapas perlu pembinaan, agar tidak membeda-bedakan petugas atau penegak hukum yang akan menjalankan tugasnya.
"Yang pastinya kita menjalankan tugas sebagai penegak hukum, sama seperti hakim, jaksa, maupun polisi. Dan sebagai penegak hukum kita dilindungi undang-undang, mungkin itu yang tidak dipahami HE, jadi HE perlu dibina dan diberikan sanksi, agar jangan ada lagi advokat yang akan menjalankan tugas dihalang-halangi,"ucap Reni yang telah membuat surat dari DPC IKADIN dengan Nomor 01/IKADIN-PS/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar serta Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). IKADIN secara kelembagaan mengharapkan HE diberikan sanksi karena dianggap telah melanggar pasal 69 KUHAP.
Dimana dalam pasal 69 KUHAP itu tegas menyatakan bahwa,"Penasihat Hukum Berhak Menghubungi Tersangka Sejak Saat Ditangkap Atau Ditahan Pada Semua Tingkat Pemeriksaan Menurut Tata Cara Yang Ditetapkan Undang-Undang."
Demikian juga HE telah melanggar pasal 70 ayat 1 KUHAP yaitu , Sebagai Mana Dimaksud Pasal 69, " Penasihat Hukum Berhak Menghubungi dan Berbicara dengan Tersangka pada Setiap Tingkat Pemeriksaan dan Setiap Waktu Untuk Kepentingan Pembelaan Perkaranya."
"Yang jelas HE telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kliennya yang saat ini mendekam di Lapas. jadi diharapkan ketegasan pihak Kalapas memberikan sanksi kepada petugasnya yang tidak taat hukum, karena HE mengaku sebagai penguasa di lapas itu,"tutup Reni.
Penulis : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar