Digugat Cerai, Ade Siram Rebusan Soda Api ke Wajah Istrinya
LINTAS PUBLIK - TANGERANG , Tersangka AN (29) dari Kebumen, Jawa Tengah sepertinya sudah gelap mata. Dia nekat menyiram air rebusan soda api ke tubuh istrinya Dewi (29), karena tak terima digugat cerai.
Peristiwa tragis yang dialami Dewi terjadi di kontrakannya di Kelurahan Benda, Kota Tangerang pada Minggu (14/1). Akibatnya, ibu satu anak ini mengalami luka bakar di wajah serta kedua tangannya.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Tangerang. AN akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kebumen, Jawa Tengah.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subs Pasal 353 ayat (2) KUHP subs Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Jumat (26/1/2018).
Harry menjelaskan, kasus ini bermula ketika AN dari Kebumen menemui Dewi di rumah kontrakannya. Kedatangan pelaku untuk membahas gugatan cerai yang dilayangkan korban ke pengadilan.
“Tersangka tidak terima korban mengajukan gugatan cerai ke pengadilan sewaktu ditinggal tersangka kerja jadi TKI,” ungkap mantan Kapolres Depok ini.
Di rumah kontrakan itu, kedunya terlibat cekcok mulut. AN yang emosi kemudian menyiram korban dengan rebusan air yang sudah dicampur soda api. “Jadi air yang dicampur soda api itu sudah disiapkan pelaku, begitu air mendidih disiramkan ke muka korban,” beber Harry.
Sontak saja, siraman air soda api membuat perempuan 29 tahun ini berteriak minta tolong. Tetangga korban yang mendengar teriakan kemudian membawa Dewi ke RS Mitra Usada, Kali Deres, Jakarta Barat.
“Pelaku kemudian Kabur ke kampung halamannya. Namum upaya itu gagal setelah anggota kami menangkapnya pada Kamis 25 Januari kemarin, ” ujar Harry.
Panci yang digunakan merebus soda api serta jaket yang digunakan mencelakai korban disita polisi sebagai barang bukti. Hingga kini AN masih diperiksa intensif di Mapolres Metro Tangerang.
“Dugaan kami gugatan cerai mungkin karena korban tidak diberi nafkah, atau ada hal lain masih kami dalami,” sambung Harry.
Hasil pemeriksaan sementara, AN mengaku telah merencanakan penganiayaan terhadap korban dengan tujuan supaya wajah korban rusak. “Pelaku mengaku sakit hati karena telah menggugat cerai istrinya, ” tandas Harry.
Sumber : poskota
Peristiwa tragis yang dialami Dewi terjadi di kontrakannya di Kelurahan Benda, Kota Tangerang pada Minggu (14/1). Akibatnya, ibu satu anak ini mengalami luka bakar di wajah serta kedua tangannya.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Tangerang. AN akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kebumen, Jawa Tengah.
ilustrasi |
Harry menjelaskan, kasus ini bermula ketika AN dari Kebumen menemui Dewi di rumah kontrakannya. Kedatangan pelaku untuk membahas gugatan cerai yang dilayangkan korban ke pengadilan.
“Tersangka tidak terima korban mengajukan gugatan cerai ke pengadilan sewaktu ditinggal tersangka kerja jadi TKI,” ungkap mantan Kapolres Depok ini.
Di rumah kontrakan itu, kedunya terlibat cekcok mulut. AN yang emosi kemudian menyiram korban dengan rebusan air yang sudah dicampur soda api. “Jadi air yang dicampur soda api itu sudah disiapkan pelaku, begitu air mendidih disiramkan ke muka korban,” beber Harry.
Sontak saja, siraman air soda api membuat perempuan 29 tahun ini berteriak minta tolong. Tetangga korban yang mendengar teriakan kemudian membawa Dewi ke RS Mitra Usada, Kali Deres, Jakarta Barat.
“Pelaku kemudian Kabur ke kampung halamannya. Namum upaya itu gagal setelah anggota kami menangkapnya pada Kamis 25 Januari kemarin, ” ujar Harry.
Panci yang digunakan merebus soda api serta jaket yang digunakan mencelakai korban disita polisi sebagai barang bukti. Hingga kini AN masih diperiksa intensif di Mapolres Metro Tangerang.
“Dugaan kami gugatan cerai mungkin karena korban tidak diberi nafkah, atau ada hal lain masih kami dalami,” sambung Harry.
Hasil pemeriksaan sementara, AN mengaku telah merencanakan penganiayaan terhadap korban dengan tujuan supaya wajah korban rusak. “Pelaku mengaku sakit hati karena telah menggugat cerai istrinya, ” tandas Harry.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar