Direksi PD PHJ Sekarang Dinilai Terapkan "Warisan" Direksi yang Terdahulu
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Jajaran direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD.PHJ) Kota Siantar yang baru dihunjuk Walikota Pematangsiantar , sepertinya mengikuti "warisan" dari kepemimpinan terdahulu.
Dimana jajaran direksi yang saat ini dipimpin Benny Sihotang selaku Plt.Dirut, tidak tunduk terhadap Perda No 5 tahun 2011 dan Perda No 5 tahun 2014.
Alasannya, jajaran direksi saat ini terkesan memaksakan untuk pembayaran tarif restribusi yang kenaikan mencapai 300% hingga mencekik rakyat.
Menurut penuturan Noel Lingga salah satu pedagang Pasar Horas, Rabu siang (24/1/2018), seharusnya dengan sudah definitifnya walikota Pematangsiantar, maka alangkah baiknya pedagang, pihak PD.PHJ, Walikota dan DPRD duduk bersama membicarakan tarif kenaikan karena hal ini menyangkut hidup orang banyak.
BACA JUGA Pecat 21 Karyawan, Direksi Pasar Horas Sudah Lakukan Perampingan Besar-Besaran
Tapi tindakan jajaran direksi,menurutnya, tidak mencerminkan hal tersebut. Sebab fakta dilapangan, pengutipan retribusi dengan acuan Perwa semasa Jumsadi Damanik saat menjabat sebagai Pj Wali Kota, meski kenaikan "mencekik" leher beberapa pedagang.
"Padahal sudah sangat jelas, ada batasan Pj yakni tidak boleh mengambil kebijakan strategis,"katanya.
Sambung Noel, acuan mereka dalam hal membayar kewajiban berdasarkan Perda, lantaran sebagai pedagang mereka patuh dan tunduk terhadapa UU.
Namun faktanya dilapangan, jajaran direksi mengutip retribusi sesuai "warisan" dari kepemimpinan yang sebelumnya.
"Padahal seingat kami pedagang, DPRD meminta agar pembayaran retribusi sesuai Perda.Tapi sekarang pengutipan retribusi sesuai dengan kenaikan yang 300 persen,"ujarnya lagi.
Dirinci pedagang, pengutipan di lapangan dengan acuan SK Walikota no.900/344/IV/WK-Thn 2016 , tertanggal 13 April 2016, tarif kontribusi kios kelas IV di Pasar Horas saat ini sebesar Rp165 dari sebelumnya Rp 55.
Kemudian untuk kelas III jadi Rp180 dari sebelumnya Rp60. Lalu kelas II Rp195 dari sebelumnya Rp65 dan kelas I Rp210 dari sebelumnya Rp70. Semuanya dihitung per meter2 per hari. Sementara untuk pedagang kaki lima, retribusi yang dikenakan Rp1.000 per meter2 per setengah hari. Khusus kios stand di jalan lingkar gedung IV, dikenakan Rp600 per meter2 per hari.
Pedagang memiliki kios kelas IV ukuran 2×2 meter yang luasnya menjadi 4 meter, maka tarif perhitungannya adalah: 4 meter x Rp165 x 30 hari. Total tarif baru yang harus dibayar adalah Rp19.800.
Jika dibandingkan dengan tarif lama, yakni 4 meter x Rp55 x 30 hari = Rp6.600, maka ada kenaikan tarif sebesar Rp13.200 per bulannya,” ujarnya.
Dijabarkan ia, berdasarkan rumus perhitungan tersebut, dengan ukuran kios yang sama, yakni 4 meter untuk kelas III, maka selisih kenaikan tarif baru dengan lama sebesar Rp14.400. Untuk kelas II sebesar Rp15.600 dan untuk kelas I sebesar Rp16.800 per bulan
Dipertanyakan pedagang, bagaimana kelebihan uang pembayaran restribusi yang di bayarkan pedagang kepada pihak PDPHJ.
Sampai saat ini kinerja belum ada yang di tonjolkan, hanya kewajiban pedagang saja yang di tuntut.
"Siapa yang mempertanggung jawabkan ini. Jangan agar dilihat bagus manegement, pedagang dipaksa untuk melegalkan kutipan itu,"ucapnya mengakhiri.
LIHAT JUGA VIDEO Dijalan Becek, Denyut Ekonomi di jalan Gotong Royong Parluasan Bergeliat
Penulis : franki
Editor : tagor
Dimana jajaran direksi yang saat ini dipimpin Benny Sihotang selaku Plt.Dirut, tidak tunduk terhadap Perda No 5 tahun 2011 dan Perda No 5 tahun 2014.
Alasannya, jajaran direksi saat ini terkesan memaksakan untuk pembayaran tarif restribusi yang kenaikan mencapai 300% hingga mencekik rakyat.
Menurut penuturan Noel Lingga salah satu pedagang Pasar Horas, Rabu siang (24/1/2018), seharusnya dengan sudah definitifnya walikota Pematangsiantar, maka alangkah baiknya pedagang, pihak PD.PHJ, Walikota dan DPRD duduk bersama membicarakan tarif kenaikan karena hal ini menyangkut hidup orang banyak.
BACA JUGA Pecat 21 Karyawan, Direksi Pasar Horas Sudah Lakukan Perampingan Besar-Besaran
Noel Lingga,pedagang Pasar Horas. |
"Padahal sudah sangat jelas, ada batasan Pj yakni tidak boleh mengambil kebijakan strategis,"katanya.
Sambung Noel, acuan mereka dalam hal membayar kewajiban berdasarkan Perda, lantaran sebagai pedagang mereka patuh dan tunduk terhadapa UU.
Namun faktanya dilapangan, jajaran direksi mengutip retribusi sesuai "warisan" dari kepemimpinan yang sebelumnya.
"Padahal seingat kami pedagang, DPRD meminta agar pembayaran retribusi sesuai Perda.Tapi sekarang pengutipan retribusi sesuai dengan kenaikan yang 300 persen,"ujarnya lagi.
Dirinci pedagang, pengutipan di lapangan dengan acuan SK Walikota no.900/344/IV/WK-Thn 2016 , tertanggal 13 April 2016, tarif kontribusi kios kelas IV di Pasar Horas saat ini sebesar Rp165 dari sebelumnya Rp 55.
Kemudian untuk kelas III jadi Rp180 dari sebelumnya Rp60. Lalu kelas II Rp195 dari sebelumnya Rp65 dan kelas I Rp210 dari sebelumnya Rp70. Semuanya dihitung per meter2 per hari. Sementara untuk pedagang kaki lima, retribusi yang dikenakan Rp1.000 per meter2 per setengah hari. Khusus kios stand di jalan lingkar gedung IV, dikenakan Rp600 per meter2 per hari.
Pedagang memiliki kios kelas IV ukuran 2×2 meter yang luasnya menjadi 4 meter, maka tarif perhitungannya adalah: 4 meter x Rp165 x 30 hari. Total tarif baru yang harus dibayar adalah Rp19.800.
Jika dibandingkan dengan tarif lama, yakni 4 meter x Rp55 x 30 hari = Rp6.600, maka ada kenaikan tarif sebesar Rp13.200 per bulannya,” ujarnya.
Dijabarkan ia, berdasarkan rumus perhitungan tersebut, dengan ukuran kios yang sama, yakni 4 meter untuk kelas III, maka selisih kenaikan tarif baru dengan lama sebesar Rp14.400. Untuk kelas II sebesar Rp15.600 dan untuk kelas I sebesar Rp16.800 per bulan
Dipertanyakan pedagang, bagaimana kelebihan uang pembayaran restribusi yang di bayarkan pedagang kepada pihak PDPHJ.
Sampai saat ini kinerja belum ada yang di tonjolkan, hanya kewajiban pedagang saja yang di tuntut.
"Siapa yang mempertanggung jawabkan ini. Jangan agar dilihat bagus manegement, pedagang dipaksa untuk melegalkan kutipan itu,"ucapnya mengakhiri.
LIHAT JUGA VIDEO Dijalan Becek, Denyut Ekonomi di jalan Gotong Royong Parluasan Bergeliat
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar