Direksi PDAM Tirtauli akan Berakhir,Dewan Pengawas Lakukan Ini
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Jabatan seluruh Direksi di PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar berakhir per tanggal 27 Maret 2018.
Menyikapi hal itu, Dewan Pengawas PDAM Tirtauli telah menyurati Walikota Pematangsiantar yang isinya memberitahukan masa jabatan direksi tersebut.
"Dewan Pengawas menyurati Walikota untuk memberitahukan bahwa masa jabatan ke tiga direksi akan berakhir tanggal 27 Maret 2018. Jadi tidak benar surat kita itu, menolak keberadaan direksi yang sekarang,"ucap Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtauli,Jhonny Manurung, Senin (15/1/2018).
Dijelaskan Jhonny, surat itu juga bertujuan agar direksi baru terpilih sebelum direksi sekarang habis masa periodenya sehingga tidak ada kekosongan.
"Ini bayangan kami, sebelum ketiga direksi habis periodenya, direksi terbaru harus sudah terpilih,"rinci Jhonny.
Dia juga mengatakan dengan belum adanya balasan dari Walikota Pematangsiantar,pihaknya belum dapat melakukan tindakan.Namun, berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2007,jabatan direksi bisa diperpanjang 2 kali 6 bulan dengan catatan tidak melebihi usia 60 tahun.
"Dewan Pengawas belum bisa melakukan tindakan lebih jauh,karena belum ada petunjuk dari Walikota.Tapi ketiga direksi bisa diperpanjang sesuai Permendagri No 2 Tahun 2007,"akhir Jhonny.
Penulis : franki
Editor : tagor
Menyikapi hal itu, Dewan Pengawas PDAM Tirtauli telah menyurati Walikota Pematangsiantar yang isinya memberitahukan masa jabatan direksi tersebut.
Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtauli,Jhonny Manurung |
Dijelaskan Jhonny, surat itu juga bertujuan agar direksi baru terpilih sebelum direksi sekarang habis masa periodenya sehingga tidak ada kekosongan.
"Ini bayangan kami, sebelum ketiga direksi habis periodenya, direksi terbaru harus sudah terpilih,"rinci Jhonny.
Dia juga mengatakan dengan belum adanya balasan dari Walikota Pematangsiantar,pihaknya belum dapat melakukan tindakan.Namun, berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2007,jabatan direksi bisa diperpanjang 2 kali 6 bulan dengan catatan tidak melebihi usia 60 tahun.
"Dewan Pengawas belum bisa melakukan tindakan lebih jauh,karena belum ada petunjuk dari Walikota.Tapi ketiga direksi bisa diperpanjang sesuai Permendagri No 2 Tahun 2007,"akhir Jhonny.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar