Edy Rahmayadi Daftar Jadi Cagub ke KPU Sumut
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah mendaftar ke KPU Sumut, Senin (8/1/2018). Edy-Musa yang diusung enam partai politik ini diantarkan ratusan pendukungnya yang diramaikan dengan iringan musik yang dimainkan kelompok drum band.
Seluruh pimpinan daerah parpol pengusung dan pendukung turut mengantarkan Edy-Musa mendaftar ke KPU Sumut. Terlihat di antaranya Ketua DPD Golkar Sumut Ngogesa Sitepu, Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu, Ketua Hanura Sumut Kodrat Shah, Ketua DPW PKS Sumut M Hafeez, Ketua DPW PAN Yahdi Khoir Harahap, dan juga Ketua Nasdem Sumut Tengku Erry Nuradi.
Tengku Erry adalah gubernur petahana yang dipastikan gagal mendaftar sebagai calon karena ditinggal parpol pendukungnya termasuk Nasdem.
Rombongan itu menjejakkan kaki di gedung KPU Sumut sekitar pukul 11.15 WIB. Mereka diterima Komisioner KPU Sumut yang dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Ketua tim pemenangan Edy-Musa Afifudin Lubis kemudian menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Persyaratan pencalonan meliputi dokumen dukungan partai politik yang ditandatangani ketua umum dan Sekjen DPP parpol pengusung.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya akan meneliti dokumen persyaratan yang diserahkan pasangan Edy-Musa ke KPU.
"Seluruh dokumen akan diperiksa terlebih sebelum dinyatakan diterima," kata Mulia.
Setelah diperiksa, ternyata masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dokumen pendaftaran Edy-Musa belum bisa diterima KPU.
"Salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang seharusnya dua rangkap masih kurang, sehingga masih perlu dilengkapi," sebut Mulia.
Itu pun segera ditindaklanjuti tim pemenangan Edy-Musa untuk melengkapinya. Hingga berita ini ditulis, KPU masih memeriksa dokumen-dokumen yang diberikan sebelum dinyatakan pendaftaran Edy-Musa sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut dinyatakan telah diterima.
Edy Rahmayadi tercatat berpangkat Letnan Jenderal TNI. Di institusi militer tersebut jabatan terakhir Edy adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Akibat keputusannya maju dalam Pilgub Sumut, Edy telah menyampaikan pengunduran diri dari militer kepada Panglima TNI.
Sebelumnya, dalam karier militernya, Edy pernah menjabat Pangdam I Bukit Barisan yang komandonya meliputi wilayah pertahanan Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sementara itu, di luar kedinasan militer, Edy saat ini adalah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Sedangkan pasangannya dalam Pilgub Sumut, Musa Rajekshah merupakan pengusaha muda yang pernah menjadi ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut, dan kini menjadi ketua Taekwondo Indonesia (TI) Sumut.
Gabungan parpol koalisi pendukung Edy-Musa punya 50 kursi, yakni Golkar 17 kursi, Gerindra 13 kursi, PKS sembilan kursi, PAN enam kursi dan NasDem lima kursi. Syarat minimal dukungan di Pilgub Sumut adalah 20 kursi.
LIHAT JUGA VIDEO MENARIK DI BAWAH INI
Sumber : cnn
Seluruh pimpinan daerah parpol pengusung dan pendukung turut mengantarkan Edy-Musa mendaftar ke KPU Sumut. Terlihat di antaranya Ketua DPD Golkar Sumut Ngogesa Sitepu, Ketua DPD Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu, Ketua Hanura Sumut Kodrat Shah, Ketua DPW PKS Sumut M Hafeez, Ketua DPW PAN Yahdi Khoir Harahap, dan juga Ketua Nasdem Sumut Tengku Erry Nuradi.
Tengku Erry adalah gubernur petahana yang dipastikan gagal mendaftar sebagai calon karena ditinggal parpol pendukungnya termasuk Nasdem.
Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah mendaftar ke KPU Sumut, Senin (8/1). Edy-Musa diarak para pendukungnya ke KPU. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka KPU 8-10 Januari. |
Ketua tim pemenangan Edy-Musa Afifudin Lubis kemudian menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Persyaratan pencalonan meliputi dokumen dukungan partai politik yang ditandatangani ketua umum dan Sekjen DPP parpol pengusung.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya akan meneliti dokumen persyaratan yang diserahkan pasangan Edy-Musa ke KPU.
"Seluruh dokumen akan diperiksa terlebih sebelum dinyatakan diterima," kata Mulia.
Setelah diperiksa, ternyata masih ada yang perlu dilengkapi sehingga dokumen pendaftaran Edy-Musa belum bisa diterima KPU.
"Salinan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang seharusnya dua rangkap masih kurang, sehingga masih perlu dilengkapi," sebut Mulia.
Itu pun segera ditindaklanjuti tim pemenangan Edy-Musa untuk melengkapinya. Hingga berita ini ditulis, KPU masih memeriksa dokumen-dokumen yang diberikan sebelum dinyatakan pendaftaran Edy-Musa sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut dinyatakan telah diterima.
Edy Rahmayadi tercatat berpangkat Letnan Jenderal TNI. Di institusi militer tersebut jabatan terakhir Edy adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Akibat keputusannya maju dalam Pilgub Sumut, Edy telah menyampaikan pengunduran diri dari militer kepada Panglima TNI.
Sebelumnya, dalam karier militernya, Edy pernah menjabat Pangdam I Bukit Barisan yang komandonya meliputi wilayah pertahanan Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sementara itu, di luar kedinasan militer, Edy saat ini adalah Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Sedangkan pasangannya dalam Pilgub Sumut, Musa Rajekshah merupakan pengusaha muda yang pernah menjadi ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut, dan kini menjadi ketua Taekwondo Indonesia (TI) Sumut.
Gabungan parpol koalisi pendukung Edy-Musa punya 50 kursi, yakni Golkar 17 kursi, Gerindra 13 kursi, PKS sembilan kursi, PAN enam kursi dan NasDem lima kursi. Syarat minimal dukungan di Pilgub Sumut adalah 20 kursi.
LIHAT JUGA VIDEO MENARIK DI BAWAH INI
Sumber : cnn
Tidak ada komentar