FIA Pelaku Tabrak Lari di Simalungun Ditangkap Bersama Bandar Narkoba Apin Lehu
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Sat Lantas Polres Simalungun membekuk seorang pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan umum Km. 15-16 Jurusan Kota Pematangsiantar-Medan tepatnya di Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok KabupatenSimalungun yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor Yamaha No. Pol.: BK 3035 WAF Hanafi Batubara (46), Penduduk Jalan Langkat Nomor 25 B Kelurahan Martoba Kota Pematangsiantar, meninggal dunia di TKP, Selasa (5/12/2017) pukul 18.00 Wib.
Pelaku diketahui bernama Fia Rahmadani (27), Warga Jalan KF. Tandean Gang Hidayah 02.Lk.III RT/ RW.003/ 003 Desa Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi. Pelaku ditangkap dari pelariannya di Hotel Kurnia di Mandailing Natal bersama teman prianya yang merupakan seorang Bandar Besar Narkoba asal Pematangsiantar dan diketahui masih berstatus sebagai Narapida na di Rumah Tahanan Natal Kabupaten Madina Arifin Alias Apin Lehu (41).
Diketahui bahwa Arifin Alias Apin Lehu merupakan terpidana kasus Narkotika, ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada Tahun 2016 silam. Terakhir kalinya Arifin Alias Apin Lehu berstatus Narapidana di Rutan Natal Kabupaten Madina, sebelumnya ia merupakan salah seorang warga binaan di Lapas Narkotika Raya.
Peristiwa penangkapannya dijelaskan oleh Kapolres Simalungun saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus Laka Lantas di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, didampingi Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri ND. Barus, SH, S.IK dan Kanit Laka Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Joni Sinaga, Senin (22/1/2018).
Fia, saat peristiwa kecelakan tersebut mengendarai mobil mini bus Honda BRV No. Pol.: BK 1164 NL. Ia pada hari kejadian laka lantas diketahui sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Serbelawan akibat luka ringan yang dialaminya. Namun pada malam harinya,Fia dijemput oleh seorang pegawai Lapas Narkotika Raya Septa Andreas. S dandibawa ke Raya dengan alasan dibawa ke RSU Pematang Raya.
Mengetahui hal tersebut, Kanit Laka Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Joni Sinaga bersama anggotanya langsung mengejar ke RSU Pematangraya namun Fia Rahmadani tidak ditemukan. Berdasarkan peristiwa tersebut yang telah tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 0205/ 0222/ XII/ 2017 tanggal 5 Desember 2017, Sat Lantas Polres Simalungun melakukan berbagai upaya pengembangan dan pengejaran.
Pemanggilanpun dilayangkan ke Septa Andreas. S dan pada tanggal 10 Januari 2018, Septa menerangkan bahwa benar membawa Fia Rahmadani dari Puskesmas Serbalawan dibawa ke salah satu rumah Kosan di Raya, namun setelah dilakukan pengecekan oleh personil Unit Laka, Fia tetap tidak ditemukan di Rumah Kosannya.
Septamenambahkan, bahwa bahwa keberadaan Fia diketahui oleh Master Juwandi Sidauruk, seorang warga Desa Sigodang Batu 20 Kecamatan Panambean Pane Kabupaten Simalungun. Berbagai upaya pun kembali dilakukan untuk menemukan si Master Juandi Sidauruk, mulai dari pemanggilan hingga mendatangi tempat tinggalnya, namun rumah Master tetap tidak berpenghuni.
Kemudian pada hari Rabu (17/1/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Septa Andreas kembali hadir di Unit Laka Polres Simalungun untuk memberikan keterangan atas panggilan kepada dirinya. Didampingi penasehat hukumnya, Septa menerangkan bahwa setelah kejadian, ia menjemput Fia Rahmadani di Puskesmas Serbalawan kemudian membawanya berobat ke RSU Pematangraya. Namun ia membawa Fia ke kosannya di Raya atas permintaan Fia. Setelahnya, Septa pulang dikarenakan mau mengantar istrinya ke Batubara. Septa juga menjelaskan bahwa ia mendengar, Master telah membawa Fia namun tidak dijelaskan tujuannya.Ia juga menambahkan bahwa teman dekat Fia yang bernama Arifin Alias Apin Lehu sudah tidak berada di Lapas Narkoba Pematangraya, namun sudah dipindahkan ke Lapas Siborang-borong.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Joni Sinaga bersama anggotanya kembali mencari Master Juandi Sidauruk yang sebelumnya diperoleh informasi berada di Desa Marihat Nagor Sinda Raya Kecamatan Raya Kahean, namun sesampaidi lokasi, Master tidak ditemukan.
Hingga Master ditemukan di rumah teman wanitanya di daerah Sipispis Kabupaten Sergei, kemudian dibawa ke Unit Laka Sat Lantas Polres Simalungun.
Master, dihadapan petugas mengakui bahwa benar ia membawa Fia Rahmadani ke Hotel Kurnia di Mandailing Natal pada hari Selasa (9/12/2017). Saat itu, terhadap Master juga dilakukan test Narkoba dan hasilnya ia positif pengguna Narkoba.
Ternyata persitiwa tersebut langsung sampai ke anggota Komisi III DPR RI DR.Junimart Girsang, SH, MH dimana Legislator Senayan yang membidangi hukum itu menanyakan langsung perkembangan peristiwa yang laka lantas yang diperolehnya dari masyarakat kepada Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH. Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH langsung memberikan atensi kepada Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri ND.
Penulis : franki
Editor : tagor
Pelaku diketahui bernama Fia Rahmadani (27), Warga Jalan KF. Tandean Gang Hidayah 02.Lk.III RT/ RW.003/ 003 Desa Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi. Pelaku ditangkap dari pelariannya di Hotel Kurnia di Mandailing Natal bersama teman prianya yang merupakan seorang Bandar Besar Narkoba asal Pematangsiantar dan diketahui masih berstatus sebagai Narapida na di Rumah Tahanan Natal Kabupaten Madina Arifin Alias Apin Lehu (41).
Diketahui bahwa Arifin Alias Apin Lehu merupakan terpidana kasus Narkotika, ia dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada Tahun 2016 silam. Terakhir kalinya Arifin Alias Apin Lehu berstatus Narapidana di Rutan Natal Kabupaten Madina, sebelumnya ia merupakan salah seorang warga binaan di Lapas Narkotika Raya.
Peristiwa penangkapannya dijelaskan oleh Kapolres Simalungun saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus Laka Lantas di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, didampingi Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri ND. Barus, SH, S.IK dan Kanit Laka Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Joni Sinaga, Senin (22/1/2018).
Fia, saat peristiwa kecelakan tersebut mengendarai mobil mini bus Honda BRV No. Pol.: BK 1164 NL. Ia pada hari kejadian laka lantas diketahui sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Serbelawan akibat luka ringan yang dialaminya. Namun pada malam harinya,Fia dijemput oleh seorang pegawai Lapas Narkotika Raya Septa Andreas. S dandibawa ke Raya dengan alasan dibawa ke RSU Pematang Raya.
Mengetahui hal tersebut, Kanit Laka Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Joni Sinaga bersama anggotanya langsung mengejar ke RSU Pematangraya namun Fia Rahmadani tidak ditemukan. Berdasarkan peristiwa tersebut yang telah tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 0205/ 0222/ XII/ 2017 tanggal 5 Desember 2017, Sat Lantas Polres Simalungun melakukan berbagai upaya pengembangan dan pengejaran.
Pemanggilanpun dilayangkan ke Septa Andreas. S dan pada tanggal 10 Januari 2018, Septa menerangkan bahwa benar membawa Fia Rahmadani dari Puskesmas Serbalawan dibawa ke salah satu rumah Kosan di Raya, namun setelah dilakukan pengecekan oleh personil Unit Laka, Fia tetap tidak ditemukan di Rumah Kosannya.
Septamenambahkan, bahwa bahwa keberadaan Fia diketahui oleh Master Juwandi Sidauruk, seorang warga Desa Sigodang Batu 20 Kecamatan Panambean Pane Kabupaten Simalungun. Berbagai upaya pun kembali dilakukan untuk menemukan si Master Juandi Sidauruk, mulai dari pemanggilan hingga mendatangi tempat tinggalnya, namun rumah Master tetap tidak berpenghuni.
Kemudian pada hari Rabu (17/1/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Septa Andreas kembali hadir di Unit Laka Polres Simalungun untuk memberikan keterangan atas panggilan kepada dirinya. Didampingi penasehat hukumnya, Septa menerangkan bahwa setelah kejadian, ia menjemput Fia Rahmadani di Puskesmas Serbalawan kemudian membawanya berobat ke RSU Pematangraya. Namun ia membawa Fia ke kosannya di Raya atas permintaan Fia. Setelahnya, Septa pulang dikarenakan mau mengantar istrinya ke Batubara. Septa juga menjelaskan bahwa ia mendengar, Master telah membawa Fia namun tidak dijelaskan tujuannya.Ia juga menambahkan bahwa teman dekat Fia yang bernama Arifin Alias Apin Lehu sudah tidak berada di Lapas Narkoba Pematangraya, namun sudah dipindahkan ke Lapas Siborang-borong.
Kanit Laka Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Joni Sinaga bersama anggotanya kembali mencari Master Juandi Sidauruk yang sebelumnya diperoleh informasi berada di Desa Marihat Nagor Sinda Raya Kecamatan Raya Kahean, namun sesampaidi lokasi, Master tidak ditemukan.
Hingga Master ditemukan di rumah teman wanitanya di daerah Sipispis Kabupaten Sergei, kemudian dibawa ke Unit Laka Sat Lantas Polres Simalungun.
Master, dihadapan petugas mengakui bahwa benar ia membawa Fia Rahmadani ke Hotel Kurnia di Mandailing Natal pada hari Selasa (9/12/2017). Saat itu, terhadap Master juga dilakukan test Narkoba dan hasilnya ia positif pengguna Narkoba.
Ternyata persitiwa tersebut langsung sampai ke anggota Komisi III DPR RI DR.Junimart Girsang, SH, MH dimana Legislator Senayan yang membidangi hukum itu menanyakan langsung perkembangan peristiwa yang laka lantas yang diperolehnya dari masyarakat kepada Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH. Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH langsung memberikan atensi kepada Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Hendri ND.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar