Header Ads

Fredrich Yunadi Ditahan KPK Bersama Setya Novanto

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Setelah dijemput paksa Juma malam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian diperiksa berjam-jam akhirnya mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ditahan Sabtu siang.

Fredrich dijadikan tersangka oleh KPK da;a, kasus dugaan obstruction of justice terkait penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Saat tiba di KPK Fredrich mengenakan kaos hitam, celana jeans biru, dan sandal, Fredrich terlihat digelandang ke Gedung KPK, oleh sejumlah tim penindakan KPK, sekitar pukul 00.10 WIB.

Namun siang harinya dia keluar sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwatna oranye. Ia mengaku telah dilakukan sewenang-wenang oleh KPK.

BACA JUGA  Kisah Hidup Setya Novanto, dari Tukang Beras, Model, hingga Jadi Miliuner

Fredrich Yunadi, dijemput paksa KPK.
Pengacara kondang Fredrich Yunadi ditahan KPK di rutan yang sama dengan mantan kliennya, Setya Novanto. KPK sudah punya mempertimbangkan soal penahanan Fredrich.

“Ya ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK, sudah kami pertimbangkan terkait lokasi,” kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich ditahan di rutan yang ada di kompleks Gedung KPK K4, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Lokasi rutan ada di belakang Gedung Merah Putih, kantor utama KPK. Setya Novanto juga ditahan di rutan yang sama.

Namun Fredrich bersikukuh apa yang dilakukan terhadap Novanto adalah sesuai tugasnya sebagai advokat yang dilindungi undang-undang.

Ia mengaku sebagai pengacara yang menjalankan tugasnya dia tidak bisa dituntut baik melalui perdata maupun pidana.

Pengancara yang semakin terkenal setelah menjadi penasehat hukum Setya Novanto menuding KPK telah membumi-hanguskan profesi advokat/

Seperti diketahui dia bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutarjo dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setnov.

Namun, hanya dr Bimanesh yang hadir memenuhi pemeriksaan. Sementara Fredrich mangkir dengan alasan menunggu jalannya sidang kode etik profesi terhadapnya di Peradi.

Bimanesh yang menjalani pemeriksaan perdana sekitar 12 jam langsung ditahan oleh KPK. Penyidik menahannya untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jaksel.
Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RSMPH sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (b).


Sumber   ; poskota 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.