Header Ads

Hakim Tolak Semua Nota Keberatan Jonru

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Majelis hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diminta tim kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting pada persidangan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

"Menyatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim Antonio Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

Menurut Antonio, penolakan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jonru sudah sesuai dengan pokok perkara sehingga tidak ada masalah dalam dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PU tolak nota keberatan Jonru, Kamis (18/1/2018)
Dengan demikian, persidangan Jonru sebagai terdakwa akan dilanjutkan hingga putusan pengadilan.

Jonru didakwa secara berlapis, yakni jPasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Djuju Purwanto sebagai pihak pengacara mejelaskan inti dari nota keberatan yang di bacakan adalah soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang isinya tidak jelas.

"Yang paling penting mengenai tiga dakwaan JPU yang menurut kami itu semuanya tidak jelas," kata Djuju kepada media di PN Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).

Sementara JPU meminta majelis hakim agar tetap melanjutkan sidang karena sebagian besar keberatan yang disampaikan mengada-ada.


Sumber   : kompas 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.