Ini Kronologis OTT Bupati Hulu Sungai Tengah
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memaparkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, tersangka penerima suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan.
Agus mengatakan, OTT dijalankan berdasarkan laporan masyarakat sejak tahun lalu. KPK kemudian cukup lama memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek pembangunan RSUD Damanhuri, termasuk adanya informasi defisit lebih dari Rp50 miliar.
“Untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek RSUD maka sempat dijanjikan adanya proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD,” ungkap Agus didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (5/1/2018).
Agus mengaku sempat khawatir bila OTT mesti dilakukan saat pergantian tahun. Karena saat itu banyak penyidik yang sedang cuti.
BACA JUGA Bupati Ini Ternyata Residivis Kasus Korupsi
“Saya malah khawatir OTT-nya pas Tahun Baru, yang kemudian banyak orang yang melakukan cuti, tetapi tahun baru tidak terjadi,” ujarnya.
Kamis (4/1/2018), barulah tim KPK melakukan penindakan. Sekitar pukul 09.20 WIB, tim KPK mengamankan Donny Winoto, Direktur Utama PT Menara Agung, di Bandara Juanda, Surabaya, saat yang bersangkutan akan terbang ke Banjarmasin.
Di Kalimantan Selatan, tim KPK lainnya mengamankan Fauzan Rifani, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Barabai, di rumahnya, di Jalan Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
“Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan bank Mandiri,” kata Agus.
Selanjutnya, dari rumah Fauzan, tim KPK bergerak ke kantor Bupati Abdul Latif, untuk mengamankan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu.
“Kemudian tim membawa ALA (Abdul Latif) ke Rumah Dinas Bupati. Dari lokasi ini diamankan uang Rp65.650.000 yang ditemukan di brankas dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank, termasuk salah satu buku tabungan FRI (Fauzan),” papar Agus.
Tidak berhenti sampai di situ, tim KPK kemudian mengamankan Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung, di Pasar Khusus, Murakata Barat, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Terakhir, tim KPK mengamankan Rudy Yushan Afarin, Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah, bersama Tukiman, selaku konsultan pengawas, yang tengah berada di ruang kerja Rudy, di RSUD Damanhuri.
Keenam orang itu kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa intensif di markas KPK. Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, Jumat (5/1/2017) pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pengerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima adalah ALA (Abdul Latif), FRI (Fauzan Rifani), dan ABS (Abdul Basit), kemudian diduga sebagai pemberi adalah DON (Donny Winoto),” ujar Agus.
Keempat orang tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Abdul Basit bersama Fauzan Rifani dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur. Sementara, Abdul Latif bersama Donny Winoto masing-masing ditahan di Rutan KPK, dan Rutan Mapolres Jakarta Timur.
Adapun konstruksi perkara terkait OTT ini, Agus menerangkan, KPK menduga ada pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. “Dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar,” ucap Agus.
Kemudian, Agus menambahkan diduga realisasi pemberian fee proyek, yaitu pemberian pertama sekitar September hingga Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar. Lalu pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
“Dan sebagai komisi, DON melakukan transfer ke FRI sejumlah Rp25 juta,” imbuh Agus.
Sumber : poskota
Agus mengatakan, OTT dijalankan berdasarkan laporan masyarakat sejak tahun lalu. KPK kemudian cukup lama memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek pembangunan RSUD Damanhuri, termasuk adanya informasi defisit lebih dari Rp50 miliar.
“Untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek RSUD maka sempat dijanjikan adanya proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD,” ungkap Agus didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (5/1/2018).
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. |
BACA JUGA Bupati Ini Ternyata Residivis Kasus Korupsi
“Saya malah khawatir OTT-nya pas Tahun Baru, yang kemudian banyak orang yang melakukan cuti, tetapi tahun baru tidak terjadi,” ujarnya.
Kamis (4/1/2018), barulah tim KPK melakukan penindakan. Sekitar pukul 09.20 WIB, tim KPK mengamankan Donny Winoto, Direktur Utama PT Menara Agung, di Bandara Juanda, Surabaya, saat yang bersangkutan akan terbang ke Banjarmasin.
Di Kalimantan Selatan, tim KPK lainnya mengamankan Fauzan Rifani, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Barabai, di rumahnya, di Jalan Surapati, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
“Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan bank Mandiri,” kata Agus.
Agus didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat tunjukkan uang hasik sitaan dari kasus suap Bupati Hulu Sungai Tengah |
“Kemudian tim membawa ALA (Abdul Latif) ke Rumah Dinas Bupati. Dari lokasi ini diamankan uang Rp65.650.000 yang ditemukan di brankas dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank, termasuk salah satu buku tabungan FRI (Fauzan),” papar Agus.
Tidak berhenti sampai di situ, tim KPK kemudian mengamankan Abdul Basit, Direktur Utama PT Sugriwa Agung, di Pasar Khusus, Murakata Barat, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Terakhir, tim KPK mengamankan Rudy Yushan Afarin, Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah, bersama Tukiman, selaku konsultan pengawas, yang tengah berada di ruang kerja Rudy, di RSUD Damanhuri.
Keenam orang itu kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa intensif di markas KPK. Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, Jumat (5/1/2017) pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pengerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai penerima adalah ALA (Abdul Latif), FRI (Fauzan Rifani), dan ABS (Abdul Basit), kemudian diduga sebagai pemberi adalah DON (Donny Winoto),” ujar Agus.
Keempat orang tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Abdul Basit bersama Fauzan Rifani dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur. Sementara, Abdul Latif bersama Donny Winoto masing-masing ditahan di Rutan KPK, dan Rutan Mapolres Jakarta Timur.
Adapun konstruksi perkara terkait OTT ini, Agus menerangkan, KPK menduga ada pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. “Dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar,” ucap Agus.
Kemudian, Agus menambahkan diduga realisasi pemberian fee proyek, yaitu pemberian pertama sekitar September hingga Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar. Lalu pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
“Dan sebagai komisi, DON melakukan transfer ke FRI sejumlah Rp25 juta,” imbuh Agus.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar