Jasad Bayi ditemukan di Tong sampah Pesawat, Begini Kronologisnya
LINTAS PUBLIK - TANGERANG , Seorang penumpang Etihad Airways EY-474 diketahui sengaja membuang bayi laki-laki ke tong sampah pesawat. Ibu bayi itui, TKW 37 tahun asal Cianjur, Jawa Barat, diamankan di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, jasad bayi malang itu ditemukan petugas kebersihan saat pesawat berada di Apron Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (6/1/2018).
“Terkait dengan penemuan jenazah bayi di pesawat Etihad pada sore hari kemarin, diawali dengan adanya informasi daripada petugas maskapai kepada kami,” kata Yusep, Minggu (7/1/2018).
Mendapat informasi tersebut, ia bersama petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) kemudian melakukan pengecekan. “Kami menemukan bercak darah serta bayi terbungkus plastik di tong sampah. Jasadnya sudha utuh dan beratnya kurang lebih 2,5 kilogram,” ungkap Yusep.
Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan manifest pesawat. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan petugas diketahui terduga pelaku mengarah ke seorang penumpang.
“Dari 265 penumpang Etihad yang berangkat dari Abu Dhabi tujuan Cengkareng, ada salah satu penumpang yang melaporkan dirinya mengalami pendarahan kepada crew. Maskapai kemudian memfasilitasi yang bersangkutan transit di Bangkok untuk mendapatkan pelayanan medis,” ungkap Yusep.
Menurutnya, ketika jasad bayi tersebut ditemukan, ternyata terduga pelaku masih berada di salah satu Rumah Sakit di Bangkok, Thailand, untuk mendapat perawatan.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai Etihad maupun pihak perwakilan kepolisian di Bangkok, kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan diterbangkan kembali menggunakan Air Asia,” ungkap Yusep.
Setelah mendapat informasi, Tim Garuda Polresta Bandara Soetta dan petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) langsung menunggu di Terminal 2 untuk menjemput H.
“Pada pukul 00.45 WIB, kami sudah mengamankan terduga dan langsung dibawa ke KKP untuk menjalani perawatan,” ujarnya.
Yusep mengatakan, terduga pelaku beserta bayi malang tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Belum ada penetapan tersangka dari kasus tersebut.
“Ia menjalani perawatan. Saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena kondisinya masih lemah. Apabila dalam proses penyelidikan terduga memenuhi unsur pidana akan dikenakan pasal berlapis. Nanti akan kita dalami, tergantung alat bukti,” ucapnya.
“Bila terbukti, terhadap terduga ini dapat diterapkan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber : poskota
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, jasad bayi malang itu ditemukan petugas kebersihan saat pesawat berada di Apron Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (6/1/2018).
“Terkait dengan penemuan jenazah bayi di pesawat Etihad pada sore hari kemarin, diawali dengan adanya informasi daripada petugas maskapai kepada kami,” kata Yusep, Minggu (7/1/2018).
Petugas menunjukan foto identivikasi penemuan jasad bayi dalam pesawat Etihad Airways |
Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan manifest pesawat. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan petugas diketahui terduga pelaku mengarah ke seorang penumpang.
“Dari 265 penumpang Etihad yang berangkat dari Abu Dhabi tujuan Cengkareng, ada salah satu penumpang yang melaporkan dirinya mengalami pendarahan kepada crew. Maskapai kemudian memfasilitasi yang bersangkutan transit di Bangkok untuk mendapatkan pelayanan medis,” ungkap Yusep.
Menurutnya, ketika jasad bayi tersebut ditemukan, ternyata terduga pelaku masih berada di salah satu Rumah Sakit di Bangkok, Thailand, untuk mendapat perawatan.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai Etihad maupun pihak perwakilan kepolisian di Bangkok, kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan diterbangkan kembali menggunakan Air Asia,” ungkap Yusep.
Setelah mendapat informasi, Tim Garuda Polresta Bandara Soetta dan petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) langsung menunggu di Terminal 2 untuk menjemput H.
“Pada pukul 00.45 WIB, kami sudah mengamankan terduga dan langsung dibawa ke KKP untuk menjalani perawatan,” ujarnya.
Yusep mengatakan, terduga pelaku beserta bayi malang tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Belum ada penetapan tersangka dari kasus tersebut.
“Ia menjalani perawatan. Saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena kondisinya masih lemah. Apabila dalam proses penyelidikan terduga memenuhi unsur pidana akan dikenakan pasal berlapis. Nanti akan kita dalami, tergantung alat bukti,” ucapnya.
“Bila terbukti, terhadap terduga ini dapat diterapkan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber : poskota
Tidak ada komentar