Header Ads

Pelaku Curas di Hutabayu Ditembak Mati di Padang Sidempuan, Ini Data Dua Pelakunya

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melakukan aksinya di dalam sebuah rumah yang juga merupakan salon milik korban Andri Herdyansyah Alias Supri yang terletak di Huta Bosar Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun akhirnya di tembak mati Sat Reskrim Polres Simalungun.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH , didampingi Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Zikri Muamar, S.IK, terkait pengungkapan kasus tersebut di depan ruang Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Kamis (18/1/2018) pukul 08.30 Wib.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan,Pencurian dengan Kekerasan dilakukan oleh Darwin Samosir Alias Darwin (26), Warga Kelurahan Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya Mukhlis Bin Sahbudin Alias Sulis Alias Putra (34), Warga Gang Setia Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.


Kedua pelaku melakukan pencurian dengan terlebih dahulu melumpuhkan korbannya dengan cara memukulkan laras senjata api rakitan jenis pistol/ Revolver (laras pendek) ke kepala korban dan mengikat kedua tangan korban kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor Polisi, dengan Nomor Rangka : MH3S3120HK-474285, Nomor Mesin : G3E4E-0654607, 1 unit Handphone merk Sony XPERIA M4E253 warna hitam dan 1 untai kalung emas seberat 2 mayam, yang mengakibatkan korban Andri Herdyansyah Alias Supri (35) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.700.000.- Sabtu (6/1/2018) pukul 19.00 Wib.

Setelah mendapat laporan atas peristiwa tersebut, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun yag dipimpin Kanit Jahtanras Iptu Zikri Muamar, S.IK melakukan penyelidikan. Tepat pada hari Jumat (12/1/2018) sekira pukul 11.00 Wib, didapat informasi seorang saksi Melani Boru Situmeang mengetahui bahwa HP merk sony XPeria tersebut ada pada temannya bernama Siti Rahma Alias Ade.

Kemudian sekira pukul 17.30 Wib, Siti Rahma Alias Ade diamankan dari rumahnya bersama seorang laki-laki yang diduga kuat merupakan salah satu pelaku yang diketahui bernama Darwin Samosir Alias Darwin.


Siti Rahma Alias Ade menerangkan, bahwa Kalung emas milik korban masih disimpan dan Handphone merk sony XPeria tersebut sudah digadaikan kepada seorang laki-laki pekerja Koperasi harian yang sehari-hari dipanggil Pardede Koperasi.

Terhadap Sarma Halasan Pardede Alias Pardede Koperasi (52), Karyawan Koperasi Harian, Warga Jalan Kavileri nomor 01 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar kembali diamankan dari Lampu Merah Jalan Bali Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,

Selain itu, Siti Rahma Alias Ade juga menjelaskan bahwa pelaku Darwin Samosir Alias Darwin melakukan Pencurian bersama seorang laki-laki yang tidak diketahui Identitasnya, dimana sebelum berangkat ke TKP, kedua pelaku sudah merencanakan pencurian di rumah milik Siti Rahma Alias Ade dan dari keterangan Darwin Samosir Alias Darwin mengakui bahwa ia bersama seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya membawa diduga senjata api.

Pengembangan terus dilakukan, hingga pada hari Selasa (16/1/2018) sekira pukul 11.00 Wib kembali diperoleh informasi bahwa pelaku yang tidak diketahui identitasnya sesuai keterangan Darwin Samosir Als Darwin, memiliki ciri-ciri berbadan kurus, tinggi sekitar 160 cm, rambut ikal pendek, logat melayu, umur sekitar 35 tahun dan diketahui panggilannya bernama Sulis yang saat itu sedang berada di Padang Sidempuan.

Mendapat informasi berharga itu, Rabu (17/1/2018) Unit Lidik Jahtanras langsung mengejar Sulias ke Kota Padang Sidempuan dan mencari keberadaannya. Dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi bersama Unit Lidik Polres Tapanuli Selatan, sekira pukul 16.00 Wib Mukhlis Bin Sahbudin Alias Sulis Alias Putra berhasil diamankan saat sedang berada di kos-kosan di Jalan Major Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan PSP Selatan Kota Padang Sidempuan.

Tidak sampai di situ, pencarian terus dilakukan terhadap sepeda motor korban yang diambil oleh para pelaku serta senjata api yang digunakan saat melakukan pencuriannya. Setelah sampai di tempat penyimpanan kendaraan dan Senpi tersebut yang berada di hutan di daerah Batang Onang Pasar Matanggor Kabupaten Padang Lawas Utara, sepeda motor milik korban langsung ditemukan.

Sementara Senjata Api yang digunakan oleh pelaku masih dicari yang menurut pelaku disimpannya di dalam areal hutan. Namun setelah tempat penyimpanan senjata api ditemukan, pelaku langsung mengambil senpi dan melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api yang diambilnya ke arah petugas. Dengan sigap, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan memberikan tembakan ke arah dada Sulis sebanyak 2 kali hingga pelaku tersungkur ke tanah.
Franki M Siburian
Setelah memastikan pelaku sudah tidak bernyawa lagi, darinya diamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 1 butir amunisi kaliber 9.9 mm serta 1 unit sepeda motor milik korban merk Yamaha NMAX tanpa plat warna hitam dengan nomor rangka: MH3SG3120HK-474285 dan nomor mesin: G3E4E-0654607.

Dari hasil penyidikan diketahui, bahwa Mukhlis Sahbuddin Alias Sulis Alias Putra merupakan seorang Residivis dan DPO Polres Batu Bara.

Di hadapan petugas, Darwin Samosir Alias Darwin menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukannnya bersama Sulis berawal dari keluhan temannya Siti Rahma Alias Ade yang mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang untuk membayar kontrakannya warung pijat kasih yang sekaligus tempat tinggalnya yang akan habis kontrak pada bulan Februari 2017.

Berniat membantu, Darwin Samosir Alias Darwin menawarkan untuk kerja (mencuri) dengan menanyakan kepada Siti Rahma Alias Ade, “Apakah ada kakak tahu, yang bias diajak untuk kerja sama?” dan hal itu disanggupi Siti Rahma Alias Ade dengan mengatakan “Tunggu dulu ya, nanti akan saya cari”.

Setelah 2 minggu direncanakan, target pun ditetapkan yakni uang dari SPBU yang ada di Huta Bayu Raja. Kemudian saat akan melakukan aksinya melakukan pencurian di SPBU Huta Bayu, ternyata Darwin Samosir Alias Darwin mengenal salah seorang penjaga SPBU yang tidak lain merupakan temannya, sehingga niat untuk merampok uang SPBU tidak jadi.

Saat di tengah jalan, setelah kedua pelaku memutar balik kearah Kota Pematangsiantar, Sulis melihat sebuah salon yang sepi, tepatnya di daerah Huta Bosar Bayu Nagori Bosar Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun dan melihat ada seorang laki-laki pemilik salon yang sebelumnya sudah dikenal Darwin.

Kemudian Sulis menyuruh Darwin untuk memutar arah sepeda motor dan menanyakan apakah ada lakban. Setelah Darwin menjawab “Tidak Ada”, kedua mampir ke sebuah grosir untuk membeli lakban. Setelah mendapatkannya, kedua pelaku kembali ke arah salon. Setibanya di Salon, keduanya langsung melakukan aksinya dan setelah berhasil, keduanya langsung melarikan diri.

Terhadap para pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, diancam dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e, 2e-4e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.