Pemerintah Sebut Tarif Listrik Bakal Naik
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi diperkirakan bakal naik. Hal ini menyusul rencana dimasukkannya harga batu bara acuan (HBA) ke dalam formula penghitungan tarif listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan, kenaikan tarif listrik dimungkinkan menyusul tren lonjakan HBA. Tarif listrik yang akan naik adalah non subsidi, yaitu selain tarif listrik 450 VA dan 900 VA.
"Ya pasti (naik). Nanti harus cari formulasi baru lagi kalau memang harus ada faktor-faktor yang harus di-adjusted lagi," kata Andy di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Namun, Andy belum bisa menjabarkan berapa besar kemungkinan kenaikan tarif listrik non subsidi menyusul dimasukannya HBA ke dalam formula tarif listrik.
"Waduh enggak bisa, belum dihitung," tutur Andy.
Kementerian ESDM berencana melakukan perubahan formula penyusunan tarif listrik dengan memasukan HBA. HBA akan menjadi komponen tambahan penghitungan tarif listrik bersama dengan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Ya itu masalah kebijakan pemerintah nantinya. Kan kalau yang namanya pemerintah bukan hanya listrik saja, ada sektor-sektor lain. Jadi kita harus ada sinkronisasi, enggak bisa semata-mata listrik yang membuat kebijakan," ujar Andy.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Di dalam Kepmen ini nantinya, harga batu bara acuan (HBA) dimasukan sebagai komponen formula tarif listrik.
"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," kata Andy.
Lihat Juga Video: Alvaro Gabriel (3 thn) Butuh Perhatian dan Pertolongan
Sumber : detik
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan, kenaikan tarif listrik dimungkinkan menyusul tren lonjakan HBA. Tarif listrik yang akan naik adalah non subsidi, yaitu selain tarif listrik 450 VA dan 900 VA.
"Ya pasti (naik). Nanti harus cari formulasi baru lagi kalau memang harus ada faktor-faktor yang harus di-adjusted lagi," kata Andy di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
ilustrasi pembayaran Listrik |
Namun, Andy belum bisa menjabarkan berapa besar kemungkinan kenaikan tarif listrik non subsidi menyusul dimasukannya HBA ke dalam formula tarif listrik.
"Waduh enggak bisa, belum dihitung," tutur Andy.
Kementerian ESDM berencana melakukan perubahan formula penyusunan tarif listrik dengan memasukan HBA. HBA akan menjadi komponen tambahan penghitungan tarif listrik bersama dengan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Ya itu masalah kebijakan pemerintah nantinya. Kan kalau yang namanya pemerintah bukan hanya listrik saja, ada sektor-sektor lain. Jadi kita harus ada sinkronisasi, enggak bisa semata-mata listrik yang membuat kebijakan," ujar Andy.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Di dalam Kepmen ini nantinya, harga batu bara acuan (HBA) dimasukan sebagai komponen formula tarif listrik.
"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," kata Andy.
Lihat Juga Video: Alvaro Gabriel (3 thn) Butuh Perhatian dan Pertolongan
Sumber : detik
Tidak ada komentar