Pemko Tidak Ada Menebang Pohon di Jalan Prapat Km 4,5, Pohon Mahoni yang Ditebang di Cari
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemko Pematangsiantar tidak pernah melakukan penebangan pohon Mahoni di km.4,5 Kelurahan Simarimbun Kecatamatan Siantar Marimbun.
"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar tidak pernah melakukan penebangan pohon Mahoni di lokasi itu.Itu tidak benar.Kita tidak ada melakukan penebangan di jalan Parapat Km. 4,5"ujar Kapala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar,Ir.Reinward Simanjuntak,Senin (22/1/2018).
Sementara Kepala dinas lingkungan hidup, Jekson Gultom mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi 5 batang pohon mahoni yang boleh ditebang.
Selanjutnya,setelah rekomendasi itu,seharusnya ada surat perintah kerja untuk dilakukan penebangan dari intansi terkait.
Yang terpenting kata Jekson, kayu yang ditebang itu harus dikembalikan ke Negara dan tak boleh dijual selain Pemko Pematangsiantar.
"Kayu yang ditebang harus dikembalikan ke Pemko Siantar.Jadi Pemko lah yang menjual melalui pelelangan,"katanya sembari mengaku telah memerintahkan anggotanya mencari pohon mahoni yang telah ditebang itu.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Subrata mengharuskan instansi yang menebang pohon mahoni untuk melaporkan ke bidang aset agar dilakukan penghapusan aset.
"Biasanya,dinas PRKP yang mengajukan penghapusan aset ke kami.Tapi sampai saat ini belum ada masuk.Coba tanya dinas PRKP nya,"kata Subrata.
Setelah diperjelas bahwa PRKP tidak ada melakukan penebangan, Subrata lalu mengatakan "Siluman".
"Itu Siluman berarti. Orang abanglah menginvestigasinya,"ucap Subrata.
Ketika ditanya bagaimana prosedur bila pohon Mahoni ditebang di lahan milik negara,Subrata mengatakan setelah pohon mahoni ditebang,instansi terkait mengajukan penghapusan barang ke bidang aset daerah.Lalu,bidang aset lah nanti yang mengajukan lelang ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),namun terlebih dahulu dilakukan penilaian harga barang tersebut.
"Kayu yang ditebang itu lebih dulu dinilai oleh KPKNL.Setelah di dapat,barulah diajukan lelang oleh Pemko Pematangsiantar,"tandas Subrata.
Penulis : franki
Editor : tagor
"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar tidak pernah melakukan penebangan pohon Mahoni di lokasi itu.Itu tidak benar.Kita tidak ada melakukan penebangan di jalan Parapat Km. 4,5"ujar Kapala dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar,Ir.Reinward Simanjuntak,Senin (22/1/2018).
Sementara Kepala dinas lingkungan hidup, Jekson Gultom mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi 5 batang pohon mahoni yang boleh ditebang.
Selanjutnya,setelah rekomendasi itu,seharusnya ada surat perintah kerja untuk dilakukan penebangan dari intansi terkait.
Yang terpenting kata Jekson, kayu yang ditebang itu harus dikembalikan ke Negara dan tak boleh dijual selain Pemko Pematangsiantar.
"Kayu yang ditebang harus dikembalikan ke Pemko Siantar.Jadi Pemko lah yang menjual melalui pelelangan,"katanya sembari mengaku telah memerintahkan anggotanya mencari pohon mahoni yang telah ditebang itu.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar Subrata mengharuskan instansi yang menebang pohon mahoni untuk melaporkan ke bidang aset agar dilakukan penghapusan aset.
"Biasanya,dinas PRKP yang mengajukan penghapusan aset ke kami.Tapi sampai saat ini belum ada masuk.Coba tanya dinas PRKP nya,"kata Subrata.
Setelah diperjelas bahwa PRKP tidak ada melakukan penebangan, Subrata lalu mengatakan "Siluman".
"Itu Siluman berarti. Orang abanglah menginvestigasinya,"ucap Subrata.
Ketika ditanya bagaimana prosedur bila pohon Mahoni ditebang di lahan milik negara,Subrata mengatakan setelah pohon mahoni ditebang,instansi terkait mengajukan penghapusan barang ke bidang aset daerah.Lalu,bidang aset lah nanti yang mengajukan lelang ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),namun terlebih dahulu dilakukan penilaian harga barang tersebut.
"Kayu yang ditebang itu lebih dulu dinilai oleh KPKNL.Setelah di dapat,barulah diajukan lelang oleh Pemko Pematangsiantar,"tandas Subrata.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar