Pendaftaran Berakhir, 'Kotak Kosong' Warnai Pilkada 13 Daerah
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018 di 171 daerah tahun ini berpotensi diwarnai pasangan calon tunggal di 13 daerah.
Hingga batas waktu pendaftaran berakhir, pasangan calon tunggal di 13 daerah itu dipastikan akan menghadapi kotak kosong pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Hal itu terjadi karena tidak ada bakal pasangan calon baru yang mendaftar meski masa pendaftaran telah diperpanjang. Sementara KPU tetap akan melaksanakan pemungutan suara meski hanya ada satu paslon yang akan berkontestasi.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan bahwa KPU wajib melanjutkan tahapan pilkada meski tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar.
"Apabila sudah diperpanjang tetap calon tunggal maka Pilkada tetap dilanjutkan. Konsekuensi logisnya akan ada kotak kosong,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 8-10 Januari 2017. Ada 13 daerah yang hanya menerima satu bakal pasangan calon.
KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran pada 14-16 Februari di 13 daerah tersebut.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan sempat ada pasangan calon yang mendaftar pada 16 Februari atau hari terakhir.
Pasangan calon itu mendaftar di KPUD Kabupaten Mamasa Sulawesi Tenggara, dan Puncak Jaya, Papua. Namun, kedua pasangan tersebut ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat.
"Sampai hari terakhir tidak ada penambahan," kata Ilham.
Belasan daerah yang masih memiliki bakal calon pasangan kepala daerah tunggal hingga saat ini adalah, Kota Prabumulih, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Enrekang.
Selain itu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Tapin, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sumber : cnn
Hingga batas waktu pendaftaran berakhir, pasangan calon tunggal di 13 daerah itu dipastikan akan menghadapi kotak kosong pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Hal itu terjadi karena tidak ada bakal pasangan calon baru yang mendaftar meski masa pendaftaran telah diperpanjang. Sementara KPU tetap akan melaksanakan pemungutan suara meski hanya ada satu paslon yang akan berkontestasi.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempraktekkan cara menyoblos surat suara calon tunggal saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada. |
"Apabila sudah diperpanjang tetap calon tunggal maka Pilkada tetap dilanjutkan. Konsekuensi logisnya akan ada kotak kosong,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
KPU membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 8-10 Januari 2017. Ada 13 daerah yang hanya menerima satu bakal pasangan calon.
KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran pada 14-16 Februari di 13 daerah tersebut.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan sempat ada pasangan calon yang mendaftar pada 16 Februari atau hari terakhir.
Pasangan calon itu mendaftar di KPUD Kabupaten Mamasa Sulawesi Tenggara, dan Puncak Jaya, Papua. Namun, kedua pasangan tersebut ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat.
"Sampai hari terakhir tidak ada penambahan," kata Ilham.
Belasan daerah yang masih memiliki bakal calon pasangan kepala daerah tunggal hingga saat ini adalah, Kota Prabumulih, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Enrekang.
Selain itu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Tapin, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sumber : cnn
Tidak ada komentar