Periode Direksi PDAM Tirtauli akan Berakhir, Walikota Diminta Jangan Memilih Berdasarkan Like Or Dislike
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam memilih direksi PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar yang akan berakhir pada tanggal 27 Maret 2018 nanti ,Walikota diminta untuk mengacu pada Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dengan begitu,siapapun yang terpilih sebagai direksi PDAM Tirtauli bukan berdasarkan like or dislike (suka atau tidak suka).Melainkan memperhatikan keprofesionalan direksi.
Oleh karena itu, pansel direksi PDAM Tirtauli harus secepatnya dibentuk untuk memilih direksi yang benar-benar mumpuni. Sehingga, tidak ada kesan pansel dan dewan pengawas hanya meilih direksi yang habis masa jabatannya.
Hal ini dikatakan Arapen Ginting selaku anggota komisi II DPRD Kota Pematangsiantar didampingi staf fraksi PDIP,Gredo Tarigan,SH,Rabu (24/1/2018)
Dimana,dalam pasal 3 dan pasal 4 sudah jelas diatur.Seperti pasal 3 ayat 2,batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun.(Ayat 3) bila berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun.
Selanjutnya dalam Pasal 4, harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi berasal dari PDAM dan mempunyai pengalaman minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM dibuktikan dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik : lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah; membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM; bersedia bekerja penuh waktu: tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan;lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Ditambahkan Arapen, PDAM Tirtauli ini merupakan mitra kerja Komisi II,oleh karena itu, dirinya berharap Walikota Pematangsiantar dan Dewan Pengawas melibatkan Komisi II dalam penjaringan direksi PDAM Tirtauli.
"Kita menginginkan PDAM Tirtauli itu kondusif,dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.Dengan begitu,pelayanan kepada masyarakat pun semakin memuaskan,"ujarnya sembari berharap hal-hal yang meresahkan karyawan pada tahun lalu mengenai iuran asuransi Ajb Bumi Putera tidak berlarut-larut.
LIHAT VIDEO Kebakaran Gudang Sembako dan 1 Unit Sepeda Motor di Karangsari
Penulis : franki
Editor : tagor
Dengan begitu,siapapun yang terpilih sebagai direksi PDAM Tirtauli bukan berdasarkan like or dislike (suka atau tidak suka).Melainkan memperhatikan keprofesionalan direksi.
Oleh karena itu, pansel direksi PDAM Tirtauli harus secepatnya dibentuk untuk memilih direksi yang benar-benar mumpuni. Sehingga, tidak ada kesan pansel dan dewan pengawas hanya meilih direksi yang habis masa jabatannya.
Arapen Ginting,anggota komisi II DPRD Kota Pematangsiantar. |
Dimana,dalam pasal 3 dan pasal 4 sudah jelas diatur.Seperti pasal 3 ayat 2,batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun.(Ayat 3) bila berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun.
Selanjutnya dalam Pasal 4, harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi berasal dari PDAM dan mempunyai pengalaman minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM dibuktikan dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik : lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah; membuat dan menyajikan proposal mengenal visi dan misi PDAM; bersedia bekerja penuh waktu: tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar; dan;lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Ditambahkan Arapen, PDAM Tirtauli ini merupakan mitra kerja Komisi II,oleh karena itu, dirinya berharap Walikota Pematangsiantar dan Dewan Pengawas melibatkan Komisi II dalam penjaringan direksi PDAM Tirtauli.
"Kita menginginkan PDAM Tirtauli itu kondusif,dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.Dengan begitu,pelayanan kepada masyarakat pun semakin memuaskan,"ujarnya sembari berharap hal-hal yang meresahkan karyawan pada tahun lalu mengenai iuran asuransi Ajb Bumi Putera tidak berlarut-larut.
LIHAT VIDEO Kebakaran Gudang Sembako dan 1 Unit Sepeda Motor di Karangsari
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar