Header Ads

Polisi Bakal Periksa Ketua PP Muhammadiyah Terkait Penyerangan Novel

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Polisi akan memanggil Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Azhar untuk diperiksa terkait pernyataannya soal penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Pernyataan itu pernah disampaikan Dahnil dalam acara di salah satu televisi swasta.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).
Dahnil dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/1/2018) besok.

"Dia ada kegiatan di salah satu stasiun TV, dia mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang. Makanya akan kita dalami kembali di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).

Argo menambahkan, Dahnil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Argo belum mau menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut.

"Kita akan mintai keterangan sebagai saksi untuk membantu mengungkap kasus Novel," kata Argo.

Dalam akun Twitter pribadinya @Dahnilazar, Dahnil mengakui bahwa ia dipanggil polisi.

"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas antensi semua sahabat. @muhammadiyah," tulis Dahnil.


Sumber   : kompas 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.