Header Ads

Polres Simalungun Ciduk 6 Terduga Narkoba,Satu Diantaranya Oknum TNI

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satuan reserse narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 6 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dari 2 (dua) lokasi berbeda,satu diantaranya oknum TNI,Selasa (16/1/2018).

Pengungkapan penyalah gunaan narkotika ini, bermula dari informasi diterima petugas Sat Resnarkoba adanya pengedar Narkotika jenis Sabu di hari yang sama sekira pukul 08.00 Wib.
Kemudian, pukul 08.30 Wib petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli secara terselubung (Under cover buy). Dengan menghubungi No Hp pelaku, sekira pukul 09.00 Wib dengan tujuan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kasat Resknarkoba Polres Simalungun, AKP MS Ritonga, SH, Rabu (17/1/2018) membenarkan telah meringkus 6 pelaku dengan melibatkan Polisi Militer (PM) dan mengamankan barang bukti dari 2 lokasi berbeda.


Pertama, di Jalan Asahan Km 2 Kelurahan Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun (Simpang jalan Bas) pada hari Selasa 16 Januari 2018 sekira pukul 09.00 Wib. Kedua di Jalan Kasad No 8A Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 16 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB.

"Tanpa curiga, pelaku menyanggupi (menerima) pesanan petugas (saksi). Kesepakatan (transaksi) terjadi bertemu di Jalan Asahan Km 2 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun (Simpang perumahan BAS),"ucap Kasat Resknarkoba MS Ritonga.

Sambung MS Ritonga, setelah sepakat bertemu di Jalan Asahan, pelaku ditangkap dan mengaku bernama Syafii. Dari pengakuannya, barang diduga jenis Sabu diperoleh dari Rio Exaudi Tambunan di jalan Kasad No 8A. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan didampingi RT (Rukun Tetangga) melakukan penggerebekan serta penggeledahan rumah Rio, ditemukan 3 orang laki-laki dewasa, 2 orang perempuan dewasa.

“Saat penggeledahan di kamar, salah satu mengaku seorang oknum anggota TNI bernama Budhi bertugas di Kodim Nias, di dalam kamar ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus koran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja (paket 50rb), 1 buah kaca pirex yang berisikan diduga sisa narkotika jenis sabu, 1 set alat isap sabu (bong), 1 buah mancis dengan jarum, 1 unit hp merk samsung lipat warna putih, 1 unit hp merk oppo,”urai MS Ritonga.

Mendapat pengakuan tersebut, MS Ritonga langsung melaporkan penangkapan kepada Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK, MH. Selanjutnya,Kapolres Simalungun menghubungi Denpom, dan tidak lama kemudian datang seorang yang mengaku dari intel Denpom bernama Fedri dan selanjutnya disusul 2 orang anggota Denpom berpakaian dinas dan 1 orang anggota TNI dari Koramil setempat.

“Setelah kordinasi, oknum anggota TNI beserta barang bukti dan 1 orang perempuan dewasa yang berinisial CL (20thn) diserahkan ke pihak Denpom Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,”akhir MS Ritonga.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.