Tak Ada Izin Tebang Mahoni Pinggir Jalan
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pohon mahoni pinggir jalan yang ditanami sejak puluhan tahun raib dicuri penebang tak bertanggungjawab. Sedikitnya lima pohon mahoni ditebangi dan tak terlihat wujudnya, tanpa izin Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP)
Kadis PRKP, Reinward Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak ada memberi izin penebangan pohon mahoni, apalagi jika mereka sebagai pelaku penebangan. Dia beralasan tidak melakukan penebangan pohon mahoni sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup karena tidak punya alat yang layak.
"Sudah ada rekomendasi (dari Dinas Lingkungan Hidup) ke kami. Tapi aku menyerah gak mampu menebang. Tapi gak tahu aku siapa yang menebang itu. Gak ada itu kami beri izin. Kalau pun harus ditebang itu kan besar kali pohonnya, harus pakai mesin Chainsaw (gergaji mesin) yang besar dan panjang. Dan kami PRKP belum punya alatnya, makanya gak kami tebang," ungkap Reinward, Rabu (24/1/2018).
BACA JUGA Pemko Tidak Ada Menebang Pohon di Jalan Prapat Km 4,5, Pohon Mahoni yang Ditebang di Cari
"Ada semua itu data pohon. Gak ada kami tebang yang itu. Yang kami tebangi ya kami kumpuli semua di sini (PRKP). Mana berani kami main-main, kalau gak ya sudah kujuali lah semua, Bos. Sejuta dua juta kan lumayan," ungkapnya.
Dibeberkan Reinward bahwa pihak Dinas Lingkunagn Hidup ada melayangkan rekomendasi penebangan. Di mana ada rekomendasi permohonan warga untuk penebangan, namun Reinward tidak memyanggupi karena ketiadaan Chainsaw yang panjang dan besar.
Kadis Lingkungan Hidup, Jekson Gultom saat dikonfirmasi tak menampik terkait rekomendasi penebangan. Namun ditegaskannya, dirinya tidak ada memberi izin untuk melakukan penebangan, melainkan hanya memberi rekomendasi.
"Kan patokan penebangan pohon gak boleh hanya rekomendasi. Rekomendaai kita layak atau tidak layak untuk kepentingan masyarakat. Rekomendasi bukanm serta merta dijadikan alasan untuk menebang, dengan catatan kalau ditebang harus ada izin dari Tarukim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman)," kata Jekson Gultom, Rabu (24/1).
Jekson menolak jika disebutkan harus bertanggungjawab atas penebangan pohon mahoni ilegal, dan apalagi pohon yang ditebang entah dimana keberadaannya. Ia berdalih bahwa dalam rekomendasi penebangan pohon, ia mencantumkan agar penebang mengurus izin-izin.
“Akan kita telusuri. Kan itu hasil penebangan pohon masuk ke PAD Pemerintah. Nanti kita lihat apakah itu dicantumkan dalam aset Pemko PAD. Kalau rekomendasi itu ada permohonan masyarakat yang mau membangun. Pertimbangan kita soal rekomendasi itu ya akses, akses jalan mau masuk, kalau gak ditebang macam mana dia mau membangun," katanya.
Sumber : tribun
Kadis PRKP, Reinward Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak ada memberi izin penebangan pohon mahoni, apalagi jika mereka sebagai pelaku penebangan. Dia beralasan tidak melakukan penebangan pohon mahoni sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup karena tidak punya alat yang layak.
"Sudah ada rekomendasi (dari Dinas Lingkungan Hidup) ke kami. Tapi aku menyerah gak mampu menebang. Tapi gak tahu aku siapa yang menebang itu. Gak ada itu kami beri izin. Kalau pun harus ditebang itu kan besar kali pohonnya, harus pakai mesin Chainsaw (gergaji mesin) yang besar dan panjang. Dan kami PRKP belum punya alatnya, makanya gak kami tebang," ungkap Reinward, Rabu (24/1/2018).
BACA JUGA Pemko Tidak Ada Menebang Pohon di Jalan Prapat Km 4,5, Pohon Mahoni yang Ditebang di Cari
Kayu Mahoni yang ditebang |
Dibeberkan Reinward bahwa pihak Dinas Lingkunagn Hidup ada melayangkan rekomendasi penebangan. Di mana ada rekomendasi permohonan warga untuk penebangan, namun Reinward tidak memyanggupi karena ketiadaan Chainsaw yang panjang dan besar.
Kadis Lingkungan Hidup, Jekson Gultom saat dikonfirmasi tak menampik terkait rekomendasi penebangan. Namun ditegaskannya, dirinya tidak ada memberi izin untuk melakukan penebangan, melainkan hanya memberi rekomendasi.
"Kan patokan penebangan pohon gak boleh hanya rekomendasi. Rekomendaai kita layak atau tidak layak untuk kepentingan masyarakat. Rekomendasi bukanm serta merta dijadikan alasan untuk menebang, dengan catatan kalau ditebang harus ada izin dari Tarukim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman)," kata Jekson Gultom, Rabu (24/1).
Jekson menolak jika disebutkan harus bertanggungjawab atas penebangan pohon mahoni ilegal, dan apalagi pohon yang ditebang entah dimana keberadaannya. Ia berdalih bahwa dalam rekomendasi penebangan pohon, ia mencantumkan agar penebang mengurus izin-izin.
“Akan kita telusuri. Kan itu hasil penebangan pohon masuk ke PAD Pemerintah. Nanti kita lihat apakah itu dicantumkan dalam aset Pemko PAD. Kalau rekomendasi itu ada permohonan masyarakat yang mau membangun. Pertimbangan kita soal rekomendasi itu ya akses, akses jalan mau masuk, kalau gak ditebang macam mana dia mau membangun," katanya.
Sumber : tribun
Tidak ada komentar