Terkait OTT, Wali Kota Palangkaraya Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kalteng
LINTAS PUBLIK - PALANGKARAYA, Aparat Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah memeriksa Wali Kota Palangkaraya Riban Satya, Jumat (5/1/2018), terkait dugaan keterlibatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta uang Rp 30 juta pada akhir 2017 terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Sumarto mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Riban Satya sebagai saksi terkait OTT atas uang sebesar Rp 30 juta yang diambil oleh Penyang, seorang pegawai pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Palangkaraya, dari Yahya, Bendahara Sekretariat Daerah Kota Palangkaraya, pada akhir 2017.
“Tim penyidik sudah memeriksa secara intensif dua orang yang sudah lebih dahulu diamankan, yaitu Saudara Penyang dan Saudara Yahya, di lingkungan kantor Pemerintah Kota Palangkaraya. Setelah memanggil dan memeriksa Sekda Kota Palangkaraya, sekarang tim penyidik juga memanggil Wali Kota Palangkaraya sebagai saksi atas kasus OTT tersebut,” kata Sumarto di depan Ruang Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jumat (5/1/2018).
Wali Kota Palangkaraya tiba di Mapolda Kalteng sekitar pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan tersebut. Tanpa memberikan komentar apa pun kepada awak media, dia langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.
“Hingga kini semua masih berstatus sebagai saksi, tetapi tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa dijadikan tersangka apabila terbukti terlibat dalam kasus OTT pungli tersebut,” tambah Sumarto.
Sementara itu, Riban Satya mengatakan bahwa saat ini dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus OTT pungli di lingkungan kantor Pemerintah Kota Palangkaraya.
“Sebagai warga negara dan kepala daerah, saya memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda untuk bisa memberikan keterangan atas kasus OTT pungli di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Palangkaraya. Namun, semua kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Riban Satya setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Mapolda Kalteng.
Sumber : kompas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Sumarto mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Riban Satya sebagai saksi terkait OTT atas uang sebesar Rp 30 juta yang diambil oleh Penyang, seorang pegawai pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Palangkaraya, dari Yahya, Bendahara Sekretariat Daerah Kota Palangkaraya, pada akhir 2017.
ilustrasi |
Wali Kota Palangkaraya tiba di Mapolda Kalteng sekitar pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan tersebut. Tanpa memberikan komentar apa pun kepada awak media, dia langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.
“Hingga kini semua masih berstatus sebagai saksi, tetapi tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan siapa saja bisa dijadikan tersangka apabila terbukti terlibat dalam kasus OTT pungli tersebut,” tambah Sumarto.
Sementara itu, Riban Satya mengatakan bahwa saat ini dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus OTT pungli di lingkungan kantor Pemerintah Kota Palangkaraya.
“Sebagai warga negara dan kepala daerah, saya memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda untuk bisa memberikan keterangan atas kasus OTT pungli di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Palangkaraya. Namun, semua kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Riban Satya setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Mapolda Kalteng.
Sumber : kompas
Tidak ada komentar