Header Ads

128 Gram Sabu dan 747 Gram Ganja Dimusnahkan Satnarkoba Polres Simalungun

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satnarkoba Polres Simalungun memusnahkan 128,82 gram sabu-sabu dan 747,49 gram ganja dari hasil pengungkapan kasus di awal tahun 2018.

Pemusnahan barang haram itu di lapangan Aspol yang terletak di Jalan Asahan , Kamis (22/2/2018) oleh  Kasat Narkoba AKP Manaek Sahala Ritonga, bersama Kejari Simalungun,Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan, Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba dan kuasa hukum para tersangka.

AKP Manaek Sahala Ritonga mengatakan seharusnya press release ini dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan. Namun karena sedang mengikuti pertemuan dengan Kapolda Sumut beserta seluruh Kapolres dibawah jajaran Poldasu di Hotel Niagara Parapat. Maka dirinya diperintahkan untuk melaksanakan pemusnahan.


Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 5 (lima) tersangka sesuai dengan laporan Polisi. Dari kelima tersangka, 2 orang belum berhasil ditangkap.

"Ada 3 tersangka yang berhasil ditangkap personil, satu orang melarikan diri atas nama Suheri tersangka dari Polsek Bosar Maligas. Sesuai dengan LP/111/VIII/2018/SIMAL-Sek Bosar tanggal 24 Agustus 2018. Namun sudah kita tetapkan dalam datar pencarian orang (DPO) dan satu orang lagi tersangka dari Polsek Perdagangan sesuai LP/01/SIMAL-PERDAGANGAN tanggal 21 Januari 2018 belum diketahui (Lidik),"ucapnya.

Untuk tersangka Suheri,sambung Manaek, masih tetap diupayakan pencarian dan penangkapan hingga saat ini.

Sementara untuk tersangka dengan lidik, tetap akan diupayakan mencari pemilik barang narkoba yang ditemukan.

"Diminta kepada masyarakat, insan pers yang mengetahui informasi dan melihat keberadaan tersangka untuk memberitahukan kepada petugas kepolisian. Diharal juga untuk menghindari narkoba," ucap AKP Manaek Ritonga.

Dalam paparannya, ketiga tersangka yang turut hadir pada pemusnahan atas nama Jhonny Frikki Pasaribu dengan barang bukti sabu seberat 17,02 gram, Erik Setiawan alias Iwan dengan barang bukti sabu seberat 61,46 gram dan Tri Situmorang, sabu seberat 13,52 gram.

Semua barang bukti telah memiliki keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan negeri.

"Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang RI Nomor 35 Taahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,”kata MS Ritonga.

LIHAT JUGA VIDEO DI BAWAH INI
Kencang, Truk Hino Jebol Tembok Gereja HKBP Dame di Jalan Asahan Pematangsiantar



Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.